Pak Kades di Bangka Jadi Tersangka karena Halangi Penyidikan Tambang Ilegal

6 Juli 2020 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AD (51) Kepala Desa Cit Kecamatan Riausilip, Bangka, ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. AD ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK karena menghalangi petugas mengusut kasus tambang timah liar itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto, dalam keterangannya, Senin (6/7), AD secara sengaja menghalangi penyidik mengusut kasus ini.
"Tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal," jelas Harianto.
Perang AD ini yakni saat petugas hendak melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) terkait kasus Heris Sunandar (yang sudah divonis penjara 3 tahun), dia mengerahkan puluhan warga menghalangi penyitaan itu.
Bahkan mengintimidasi sopir 3 (tiga) unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti.
AD juga mengkoordinir penggalangan tanda tangan warga untuk menolak penyitaan.
"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya," beber Harianto.
ADVERTISEMENT
Harianto menjelaskan, penetapan tersangka AD ini sebagai tindakan tegas Gakkum KLHK yang tidak berhenti menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka. AD dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait UU Perambahan Hutan.
"Termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan," jelas dia.
Sebelum menetapkan AD tersangka, pihaknya sudah menetapkan Heris Sunandar yang telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, selain itu dua alat berat dirampas negara.
Pemilik modal tambang ilegal itu H alias AN (47) juga tengah disidang di PN Sungai Liat dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
ADVERTISEMENT
Sedang dalam kasus ini juga, seorang tersangka lainnya DS ditetapkan sebagai DPO.
"DS alias Amuk diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk," jelas Harianto.