Pacul: RUU Perampasan Aset Dibahas Lewat Pansus, Libatkan Komisi III dan XI

16 Mei 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR sudah menerima Supres berserta draf RUU Perampasan Aset yang dikirimkan Presiden Jokowi untuk dibahas. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa melalui panitia khusus (pansus) jika melibatkan beberapa komisi.
ADVERTISEMENT
"Pasti Pansus, tapi pembagian kerjanya apakah Komisi III (hukum) semuanya atau dengan Komisi XI (keuangan). Bisa cukup dengan Panja atau perlu dengan Pansus," kata pria yang disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/5).
Pacul menuturkan kemungkinan Surpres Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset akan dibacakan pada rapat paripurna Jumat (19/5) mendatang. Setelah itu, kata dia, pimpinan DPR akan mengadakan rapat bamus dan menentukan AKD yang membahas RUU tersebut.
"Semua surat masuk dari presiden akan dibacakan di dalam rapat paripurna. Biasanya dibacakan di dalam rapat paripurna terdekat. Jadi kalau hari ini belum dibacakan mungkin hari Jumat. Setelah itu baru dibahas oleh pimpinan, kemudian pimpinan melakukan Bamus," ucapnya.
"Badan Musyawarah ini yang menentukan proses musyawarahnya seperti apa, kepada siapa. Kalau dilihat dari mitranya, yang dikehendaki oleh pemerintah hampir semuanya dari Komisi III," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bappilu DPP PDIP itu menuturkan karena RUU Perampasan Aset juga menyangkut aset, kemungkinan pembahasan akan melibatkan komisi XI. Namun, kata dia, pimpinan DPR yang akan menentukan tugas komisi III dan XI.
"Tetapi atas dasar aset, pengelolaan keuangan, kemudian menyangkut urusan keuangan dan di DPR mau ditanggapi pansus dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Itu ditentukan dengan mitra yang mana. Nanti dalam rapat DPR, kemudian ditunjuk Komisi III dan Komisi III, namun leading sectornya dari Komisi III. Jadi Komisi III lebih banyak. Misalnya daripada Komisi XI. baru dilakukan rapat," ucap Pacul.
Lebih lanjut, Pacul menuturkan sikap masing-masing parpol terkait RUU Perampasan Aset akan disampaikan pada pembahasan tingkat I.
"Jadi pendapat Fraksi baru akan keluar nanti. Itu setelah proses berakhir, itu pembahasan tingkat I. Baru nanti akan dikedok. Dan rapat paripurna atau tingkat II itu putusan akhir. Baru kemudian fraksi akan bunyi. Kau akan tahu PKS setuju atau tidak, PDIP setuju atau tidak, Demokrat setuju atau tidak. Semuanya akan terlihat di akhir," tandasnya.
ADVERTISEMENT