PA 212 soal 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Lepas: Putusan Pengadilan Dagelan

19 Maret 2022 19:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persaudaraan Alumni (PA) 212 ikut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Kedua polisi itu merupakan terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyesalkan keputusan hakim tersebut. Dia mengatakan, putusan itu sebagai dagelan penegakan hukum di Indonesia.
"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," kata Slamet lewat keterangannya, Sabtu (19/3).
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan euforianya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan di Jakarta, Jumat (18/3/2022) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Slamet mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan hakim tersebut. Menurutnya hal itu penting untuk menjaga kepercayaan terhadap hukum.
"Maka dari itu, kami menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Slamet.
Slamet menuding sejak awal persidangan sikap hakim sudah mencurigakan dengan menyebut aksi 2 polisi tersebut sebagai pembelaan diri. Ia menilai seharusnya hakim mempertimbangkan alasan 4 anggota laskar dibawa ke dalam mobil.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya," tandasnya.
Berikut pernyataan lengkap PA 212:
ADVERTISEMENT