Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Minta Djoko Tjandra Selesaikan Kewajiban dengan Lawyer Sebelumnya

1 Agustus 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otto Hasibuan. Foto: Edy Sofyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan. Foto: Edy Sofyan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Otto Hasibuan diminta pihak keluarga Djoko Tjandra menjadi kuasa hukum. Meski demikian, Otto sampai saat ini masih belum bisa memutuskan apakah akan menjadi pengacara Djoko Tjandra atau tidak.
ADVERTISEMENT
Otto mengatakan, selain belum bertemu dengan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu, Djoko Tjandra juga masih terikat dengan pengacara sebelumnya, Anita Kolopaking. Hal ini yang mendasari Otto belum bisa menerima tawaran menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
"Enggak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain," kata Otto kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Djoko Tjandra jalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
Otto pun meminta agar Djoko Tjandra menyelesaikan terlebih dulu hubungan kuasa hukum-klien dengan Anita. Sehingga Otto menegaskan saat ini belum mau berbicara mewakili Djoko Tjandra atas berbagai kasus yang menjerat buronan 11 tahun itu.
"Ya, walaupun saya sudah bisa bayangkan kasusnya sebenernya kayak apa, tapi belum tepat kalau bicara atas nama Djoko. Kalau bicara soal keluarga udah dapat kuasa. Jadi keluarga jelas minta bantuan hukum dari saya," imbuhnya.
Infografik mereka yang bertemu Djoko Tjandra di Pelarian. Foto: Nadia Wijaya/kumparan

Otto Hasibuan Akan Bertemu Djoko Tjandra

Meski demikian, Otto berencana untuk bertemu dengan Djoko Tjandra pada Senin (3/8). Ia pada hari ini sempat mengunjungi Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, lokasi penahanan sementara Djoko Tjandra, namun tak dapat bertemu.
ADVERTISEMENT
"Kita coba langsung ke tahanannya dia lagi diperiksa, jadi enggak sempat ketemu. Jadi mungkin hari Senin lah kita coba," pungkasnya.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra selama ini didampingi pengacara Anita Kolopaking. Anita adalah pihak yang mengurus semua kasus yang menjerat kliennya itu. Namun oleh kepolisian, Anita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus surat jalan kliennya itu untuk kabur ke luar negeri.
Anita pun dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP dan terancam 6 tahun penjara.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten