Ombudsman: Surplus Jenderal Polri Berefek Buruk ke Warga, Cari Job di Luar

30 September 2020 20:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyampaikan surplus jenderal Polisi pada RDP dengan komisi III DPR RI. Ia menyampaikan, institusi pimpinannya kelebihan 213 Jenderal dan 288 Komisaris Besar Polisi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ombudsman, hal ini menjadi masalah yang disebabkan sendiri oleh Polri. Hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, bukan bagi Polri.
"Efek buruknya bagi masyarakat, bukan bagi Polri. Pati yang nganggur itu mendesak untuk dicarikan jabatan. Organisasi jadinya berpikir untuk mencarikan job di luar struktur bagi mereka," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, Rabu (30/9).
Kapolri Jenderal Idham Azis saat rapat dengan Komisi III DPR. Foto: Youtube/@DPR RI
Restrukturisasi ini akan memperlambat kinerja Polri, terutama pada tugas pokoknya sebagai penegak hukum. Karena, mengubah struktur atau mengadakan struktur baru perlu persetujuan dengan Kemenpan-RB.
"Kalau menciptakan job dalam struktur tidak gampang karena mesti ada persetujuan Kemenpan-RB," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, tidak ada yang bisa membereskan masalah ini kecuali Polri sendiri. Karena, hanya Polri yang bisa membenahi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
"SOTK dibikin sendiri, renstra dibikin sendiri, anggaran yang minta Polri sendiri, analisa kebutuhan juga Polri yang buat sendiri. Ini masalah yang mereka ciptakan sendiri. Mereka pula yang bisa menyelesaikannya. Masalahnya, mau enggak?," tutup Adrianus.