Ombudsman: Selama 20 Tahun, Baru KPK dan BKN yang Nyatakan Keberatan

14 Agustus 2021 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK dan BKN satu sikap, menyatakan keberatan terhadap Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Diketahui, Ombudsman menyatakan pelaksanaan TWK oleh KPK malaadministrasi, sedangkan BKN dinilai tak kompeten menggelar tes tersebut.
ADVERTISEMENT
Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyatakan, sejak Ombudsman berdiri pada 2000, belum pernah ada yang menyatakan keberatan dari pihak terlapor atas tindakan korektif yang diberikan. Baru kali ini keberatan disampaikan oleh KPK dan BKN.
"Kalau dari pelapor, ada beberapa selama 20 tahun ini. Tapi kalau dari terlapor, memang baru KPK dan BKN," kata Robert saat dihubungi, Sabtu (14/8).
Robert mengatakan, umumnya pihak terlapor melaksanakan tindakan korektif dari ombudsman.
"Umumnya langsung dijalankan tindakan korektif yang kami sampaikan," kata dia.
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
Namun demikian, prosedur keberatan ini memang dimungkinkan karena diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 di Pasal 25 ayat 6b. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Dalam hal terdapat keberatan dari Terlapor/Pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman.
"Tapi itu hak prosedural bagi setiap pelapor maupun terlapor, kita beri ruang untuk itu," kata Robert.
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Diketahui, Ombudsman menerima laporan dugaan malaadminitrasi dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Laporan tersebut ditujukan kepada KPK dan BKN.
Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan dan memberikan tindakan korektif. Berikut temuan beserta tindakan korektif yang perlu dilakukan:
Tahap Pembentukan Kebijakan
ADVERTISEMENT
Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK
Tahapan Penetapan
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran korektif kepada KPK dan juga BKN.
Kepada KPK:
ADVERTISEMENT
Kepala BKN
Dengan adanya keberatan dari dua lembaga, Ombudsman akan melanjutkan pada tahapan pemberian rekomendasi terkait TWK. Ini akan diawasi selama 60 hari apakah ditindaklanjuti atau tidak.