Ombudsman: Kemenhub Tak Tegas Tangani Gurauan Bom Penumpang Pesawat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepekan terakhir, publik digegerkan dua peristiwa gurauan bom di dalam pesawat. Kejadian pertama terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak , penerbangan Lion Air JT 687 tujuan Jakarta terpaksa batal lantaran seorang penumpang bernama Frantinus Nirigi (26) mengaku membawa bom kepada seorang pramugari.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, kejadian serupa juga terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Seorang penumpang kelas bisnis bernama Henny Adiaksi digiring petugas karena bercanda dengan adiknya soal bom di dalam kabin pesawat.
Pengamanan keduanya yang membuat berbeda. Frantinus, seorang alumni Untana Pontianak dari Jayapura akhirnya ditahan aparat kepolisian, sementara Henny diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
Komisioner Ombusman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menyayangkan dua hal tersebut. Jika dibandingkan, penanganan kedua kasus itu menurutnya begitu diskriminatif.
"Sebelum ini (kejadian di Bandara Soetta) di Pontianak itu diproses polisi, diberkas, dipidanakan, nah sekarang malah dilepas. Ini kenapa sangat diskriminatif terhadap warga Papua? (Ia) diberkas, diproses pidana," kata Alvin kepada kumparan, Minggu (3/6).
"Ini giliran bukan Warga Papua kenapa dilepas begitu saja tanpa proses pidana? Pemerintah harusnya konsisten dong kalau memang tidak menoleransi ini lagi karena sudah jelas, peraturan perundang-undangannnya," ujarnya lagi.
Alvin mempertanyakan sikap Kemenhub yang dianggap tidak memperhatikan UU dalam menangani gurauan soal bom tersebut. Seharusnya petugas adil dalam menindak para penumpang yang tak patuh terhadap UU itu.
ADVERTISEMENT
"Yang lebih parah lagi pemerintah sikapnya sangat diskriminatif, warga Papua langsung diberkas pidana, ini giliran di Jakarta dilepas dengan entengnnya, Indonesia katanya negara hukum? Hukumnya tajam ke bawah, tumpul ke atas, tebang pilih," kata Alvin.
"Kalau memang tidak akan diproses secaara pidana, ya ubah aja UUnya, batalkan semua peraturan-peraturan itu. Saya menilai pemerintah, Kemenhub tak mampu tegakkan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.