Nyoman Dhamantra Bantah Anak Megawati Terlibat Kasus Impor Bawang

31 Desember 2019 16:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks anggota DPR I Nyoman Dharmantra jalani sidang kasus dugaan suap izin impor bawang putih di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks anggota DPR I Nyoman Dharmantra jalani sidang kasus dugaan suap izin impor bawang putih di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks anggota DPR fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra menanggapi nama putra Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rizki Pratama, yang disinggung dalam sidang kasus suap impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Nama Rizki alias Tatam disinggung jaksa KPK saat Dhamantra bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).
Terkait hal tersebut, Dhamantra menegaskan Tatam tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
"Enggak ada urusan sama Mas Tatam, enggak ada kaitannya. Saya mengenal beliau (Tatam), ya, karena kebetulan beliau putri dari ketua umum saya saja," ujar Dhamantra usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).
Eks anggota DPR I Nyoman Dharmantra jalani sidang kasus dugaan suap izin impor bawang putih di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Dhamantra mengaku tidak mengetahui maksud jaksa menyebut nama Tatam. Ketika disinggung penggunaan jatah kuota impor bawang putih dengan menggunakan nama Tatam, Nyoman membantahnya.
"Enggak ada sama sekali. Dan itu apa saya juga enggak paham kenapa ada dugaan seperti itu," tuturnya.
Adapun nama Tatam disinggung oleh jaksa Takdir M Suhan. Dalam persidangan pada Kamis (28/11), Takdir mengonfirmasi nama Tatam ke Nyoman.
ADVERTISEMENT
"Saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?" tanya Takdir.
"Kenal," jawab Dhamantra.
"Beliau siapa?" tanya jaksa lagi.
"Putranya Bu Mega," jawab Dhamantra.
Meski demikian, Takdir tidak mendalami lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitan Tatam di kasus ini.
Dhamantra didakwa menerima suap pengurusan izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap diduga berasal dari tiga orang pengusaha. Ketiga orang itu ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi selaku swasta, dan Zulfikar selaku swasta.
Terkait dakwaan tersebut, Dhamantra membantah terlibat.
"Ya, dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," pungkasnya.
Terdakwa kasus suap, I Nyoman Dhamantra, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT