Novel Bamukmin Tegaskan PA 212 Tak Terkait dengan Koperasi Syariah 212 dan ACT

26 Juli 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin memastikan organisasinya tidak terkait dengan koperasi syariah 212 yang disebut Bareskrim Polri mendapat aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ADVERTISEMENT
"Untuk koperasi syariah 212 tidak ada kaitannya dengan PA 212 dan perlu saya beritahukan bahwa setelah ABI (Aksi Bela Islam) 212 yang pertama yaitu tanggal 2 Desember 2016 baru banyak wadah atau perkumpulan yang mengatasnamakan 212," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
"Sehingga jelas ABI 212 yang pertama tidak ada pendanaan dari siapa pun karena memang belum ada wadah yang menamakan 212," tambahnya.
Novel juga menyebut organisasinya tidak pernah menerima dana dari ACT. Sebab PA 212 memiliki lembaga kemanusiaan sendiri.
"Perlu ditelusuri koperasi syariah itu tanggal berapa berdirinya dan saya yakin dengan reuni 212 tidak ada kaitannya dengan koperasi syariah 212 karena PA 212 lahir setelah ABI 212 yang ke 2 tahun 2017. Dan kami PA 212 tidak ada kaitan juga dengan ACT karena kami PA 212 punya lembaga kemanusiaannya sendiri dengan rekening langsung ke PA 212," jelas Novel.
ADVERTISEMENT
Daripada sama ACT, PA 212 lebih memiliki kedekatan dengan FPI. Sebab kata Novel, sejumlah kegiatan kemanusiaan PA 212 dijalankan bersama FPI.
"Kami juga bekerja sama dengan FPI dalam setiap aksi kemanusiaan baik tanggap bencana maupun aksi bakti sosial," pungkas Novel.
Sebelumnya, PT Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana CSR dari Boeing untuk membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan ACT menerima dana dari Boeing sejumlah Rp 138 miliar. Namun sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.
ADVERTISEMENT
"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dalam kasus ACT polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.