Ngaku Anggota BNN, Seorang Pria di Sigi, Sulteng, Rampas 3 Motor Warga

20 Januari 2020 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri motor yang mengaku anggota BNN bersama tiga unit sepeda motor diamankan dan diperlihatkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin (20/1).  Foto: ANTARA/Sulapto Sali
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri motor yang mengaku anggota BNN bersama tiga unit sepeda motor diamankan dan diperlihatkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin (20/1). Foto: ANTARA/Sulapto Sali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Sigi, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria bernama MA alias Iyan (24) terkait kasus perampasan sepeda motor. Dalam melakukan aksinya, Iyan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
"Salah satu modus pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota BNN. Kepada korban dia minta diantar ke suatu tempat," kata Kapolres Sigi AKBP Batara Purwacaraka dikutip dari Antara, Senin (20/1).
Batara menuturkan, pelaku biasa beraksi di daerah yang sepi dari warga. Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
"Modus pelaku mengambil barang dengan cara berpura-pura minta tolong kepada korban untuk di antar ke suatu tujuan sambil mengarah korban ke tempat sepi, lalu pelaku merampas motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam," ucap Batara.
Sejauh ini, pelaku sudah berhasil merampas tiga unit sepeda motor milik warga. Motor hasil rampasan itu kemudian dua unit dijual di provinsi Gorontalo, dan satu unit di Kabupaten Parigi Moutong.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tiga unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku telah diamankan di Polres Sigi bersamaan dengan pelaku," ujar Batara.
Batara mengaku pihaknya cukup kesulitan untuk menangkap pelaku. Karena pelaku melarikan diri masuk hutan.
Iyan akhirnya ditangkap di daerah Parimo, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Iyan juga terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
"Karena melawan terpaksa petugas menembak kaki kanannya," tutur Batara.
Saat ini Iyan telah ditahan di Polres Sigi. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan prosesnya sudah dalam tahap satu," pungkas Batara.