Nestapa Pegawai Alfamart Diancam UU ITE oleh Ibu-ibu yang Ambil Cokelat

16 Agustus 2022 6:34 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Alfamart di Cisauk yang sempat viral karena ada ibu-ibu diduga mengutil cokelat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Alfamart di Cisauk yang sempat viral karena ada ibu-ibu diduga mengutil cokelat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib miris menimpa pegawai Alfamart Sampora di Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8). Ia diancam akan dipidanakan oleh pelanggan yang mencuri cokelat menggunakan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang berada di media sosial, memperlihatkan seorang perempuan diduga mencuri sejumlah coklat di minimarket Alfamart dan direkam oleh pegawai Alfamart itu.
Perempuan berkemeja cokelat kotak-kotak itu kemudian masuk ke dalam mobil sambil diikuti oleh pegawai Alfamart yang memintanya untuk mengaku mencuri cokelat.
Lalu perempuan tersebut menyerahkan coklat yang diambilnya. Tapi pegawai meminta pembeli untuk membayar cokelatnya.
Namun, masalah ini tidak berhenti sampai di situ. Ternyata, perempuan itu kembali datang bersama kuasa hukumnya ke Alfamart Sampora.
Dia meminta pegawai Alfamart untuk meminta maaf karena telah merekam dan menyebarkan video aksi dugaan pencurian itu. Disebutkan tindakan karyawan Alfamart bisa diancam dengan UU ITE.
Karyawan Alfamart akhirnya meminta maaf sambil mengatakan bahwa peristiwa itu hanyalah salah paham.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Polisi

Terkait hal ini, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk belum mendapatkan laporan atas kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2022 itu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya tidak mendapati laporan atas tindak pencurian atau perbuatan tidak menyenangkan itu.
"Tidak ada laporannya, baik ke Polres atau Polsek, dan dari video yang beredar memang keduanya memilih menyelesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Namun, sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya tetap melakukan pengecekan untuk klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.
"Meski tidak ada laporan, petugas atau jajaran Polsek Cisauk lagi ke lokasi Alfamart itu, untuk mengetahui lebih jelas permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. Foto: Dok. Istimewa

Penjelasan Alfamart

Alfamart membenarkan kejadian yang menimpa karyawannya itu. Dalam rilis resminya Alfamart mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Alfamart, karyawannya menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar cokelat yang diambilnya.
"Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," katanya.
Pihak Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
"Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya," katanya.
Suasana Alfamart Sampora Cisauk, lokasi viralnya dugaan intimidasi karyawan ritel tersebut oleh ibu-ibu pengambil cokelat. Foto: Dok. Istimewa

Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara Mereka dan Buat Laporan Polisi

Alfamart menunjuk Hotman Paris Hutapea untuk membela pegawai itu. Mereka juga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Alfamart, terkait tindakan ibu dan pengacara itu ke pegawainya berharap agar semua orang menghormati hak setiap warga negara dalam hukum.
ADVERTISEMENT
"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," kata Corporate Affair Director Alfamart, Solihin.
Hotman Paris Hutapea. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Alfamart melaporkan kasus dugaan pengancaman pegawainya itu ke Polres Tangsel. Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel), kini sedang memproses laporan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu.
AKBP Sarly Sollu, mengatakan, mengatakan saat ini pihak Alfamart tengah membuat laporan di SPKT Polres Tangsel.
"Iya, sedang buat laporan di SPKT Polres Tangsel," katanya.
Pihak kepolisian pun sudah menunjuk penyidik untuk bisa memproses kasus ini secara profesional.
"Polres sudah menunjuk penyidik untuk menangani perkara ini dengan profesional," ujarnya.
Suasana Alfamart di Cisauk yang sempat viral karena ada ibu-ibu diduga mengutil cokelat. Foto: Dok. Istimewa

Penjelasan dari Ibu yang Ambil Cokelat di Alfamart

Belakangan terungkap nama ibu yang mengambil cokelat adalah Mariana. Kuasa hukum Mariana, Amir, menjelaskan peristiwa yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Menurut Amir, saat itu kliennya datang ke Alfamart untuk membeli sesuatu, namun dia lupa ingin membeli apa.
"Jadi Ibu Mariana ini entah yang namanya banyak pikiran, apa mungkin pelupa. Dan masuk situ dia lupa bayar. Lalu, tiba-tiba adik kita dari Alfamart ini memvideokan, dan saya bilang itu bagus karena untuk pertanggungjawaban," kata dia.
"Lalu, ibu ini kedapatan [mengambil cokelat], dan bayar, perkara ini selesai dong, karena sudah bayar. Dan sudah itu pulang ibu ini, tiba-tiba satu dua hari beredar video ada foto dia. Lalu anaknya ini kembali lagi ke Alfamart, dia bilang kok video mama saya beredar, kan sudah selesai. Namun ternyata yang nyebarin video ini enggak ada di Alfamart karena belum masuk jam kerjanya," beber Amir.
ADVERTISEMENT
Alhasil, anak Mariana kembali pulang dan Mariana menghubungi Amir, yang merupakan langganannya membeli handphone. Mariana yang merupakan pemilik gerai ponsel ini meminta bantuan atas persoalan tersebut.
"Lalu, ibunya ini telepon saya, minta bantuan untuk penyelesaian dengan take down karena sudah selesai urusannya. Dan akhirnya kita datang ke Alfamart, dan ketemu si pegawai yang menyebarkan video. Di sana saya memohon maaf juga atas kedatangan kami, karena untuk klarifikasi agar enggak terlalu meluas," paparnya.
Tanggapan Alfamart soal kasus karyawan diancam UU ITE oleh konsumen. Foto: Dok. Twitter Alfamart

Bukan Ancaman Dijerat UU ITE, Hanya Nasihat

Amir dan Mariana kembali datang ke Alfamart untuk klarifikasi. Menurutnya pegawai Alfamart tersebut sempat ngeyel. Hingga akhirnya Amir memberikan nasihat.
"Bukan ancaman, tapi nasihat soal hati-hati bermedia sosial dalam apa pun itu tanpa nyaring, karena bisa kena UU ITE. Akhirnya setelah diskusi terjadi kesepakatan kalau anak itu bersedia memberikan klarifikasi untuk disampaikan ke grup dia kalau urusan ini sudah selesai, tidak ada lagi semacam video kayak kemarin, dan saya berikan klarifikasi kalau sudah selesai secara kekeluargaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun nyatanya saat ini kedua video, baik peristiwa pencurian yang dilakukan Mariana hingga permintaan maaf dari pegawai Alfamart yang diancam soal UU ITE, pun tersebar luas.
"Soal video yang saat ini kembali viral, ya dari saya, saya anggap sebagai pelajaran soal berikan keterangan dan bermain media sosial," ungkap Amir.
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock

Pakar UGM Bela Pegawai Alfamart

Terkait peristiwa di Alfamart itu, pakar Hukum Pidana UGM M Fatahillah Akbar menjelaskan permasalahan saat ini adalah UU ITE banyak digunakan untuk mengancam orang terkait unggahan ke media sosial. Padahal, sebenarnya tak semudah itu.
"Padahal perlu pembuktian lebih lanjut, perlu alat bukti lain dan lain sebagainya untuk mengatakan apakah dia memenuhi salah satu pasal di dalam UU ITE," kata Akbar.
ADVERTISEMENT
Akbar mencontohkan, dalam kasus Alfamart misalnya. Dalam video tersebut telah tergambarkan peristiwa yang terjadi tanpa ditambah-tambahkan.
"Seperti contoh dalam kasus ini. Kalau dia menaruh misalkan dia menaruh fakta bahwa dia mencuri coklat gitu, ya. Dan itu fakta yang tidak ditambahkan, kan video ya tidak menambahkan fakta-fakta tertentu jadi kemungkinan percobaan pencurian pun terpenuhi," katanya.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik seharusnya tidak bisa menjerat pegawai Alfamart tersebut.
"Sehingga misalkan itu di-publish di sosial media, sebenarnya untuk dijerat dengan penghinaan atau pencemaran nama baik pun tidak bisa gitu," katanya.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Hal itu lantaran video yang diunggah menyampaikan fakta yang sebenarnya. Apalagi jika video digunakan untuk kepentingan umum, misal untuk mencegah pencurian yang serupa.
ADVERTISEMENT
"Karena itu sudah istilahnya sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya. Itu juga untuk kepentingan umum jangan sampai kita nanti ada pencurian-pencurian (serupa)," katanya.
Dia juga menjelaskan jika peristiwa itu tidak divideo, belum tentu diketahui bahwa perempuan itu akan membayar, tidak membayar, dan lain sebagainya.
"Di mana pasal 310 KUHP itu di ayat 3 dikatakan kalau pencemaran itu dilakukan untuk kepentingan umum contohnya untuk edukasi dan pencegahan pencurian-pencurian lain, itu tidak bisa dikatakan pencemaran nama baik gitu," ujarnya.
Menurut Akbar, dengan UU ITE ini kasus ini kemungkinan besar juga tetap akan sulit diteruskan ke tahap berikutnya.

Berakhir Damai

Proses mediasi kasus pencurian cokelat di Alfamart. Foto: Dok. Istimewa
Kasus dugaan pengancaman terhadap karyawan Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh Mariana, ibu-ibu pengambil cokelat di toko itu terkait UU ITE, berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan damai ini setelah adanya mediasi dari kedua belah pihak di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (15/8) malam.
Putri dari Mariana, Ivana, memohon maaf atas tindakan yang dilakukan orang tuanya dalam kasus ini.
"Selamat malam semuanya saya putri dari Mariana, Ivana, memohon maaf kepada seluruh karyawan alfamart secara khusus kepada mba Amel, Mba Danisa dan Mas Ali dan managemen Alfamart secara menyeluruh. Serta secara spesifik permohonan terhadap Alfamart yang berada di Cisauk, Tangerang," kata Ivana yang dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.
Ivana juga mengakui jika ibunya telah melakukan pencurian 3 cokelat dan 2 buah shampoo, serta melakukan pengancaman terhadap karyawan Alfamart, Amelia.
"Saya dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian 3 buah cokelat dan 2 buah shampoo, telah melakukan pengancaman kepada saudari amelia. Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarganya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kuasa hukum Mariana, Amir, turut menyampaikan permohonan maaf kepada Alfamart dan Amelia terkait dugaan pengancaman ini. Ia juga berterima kasih atas kebesaran Alfamart yang mau memaafkan sehingga kesepakatan damai ini bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Saya Bang Amir sangat-sangat berterima kasih banyak dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh Bapak Kapolres Tangsel dan Pak Kasat sehingga pada malam hari ini dari pihak Bapak pengacara yang sangat luar biasa dari Alfa yang legowo melakukan perdamaian ini saya sangat berterima kasih kepada saudara adinda [Amelia] yang telah memediasi sehingga malam hari ini terjadi kesepakatan perdamaian semua," kata Amir.
"Sekali lagi saya meminta maaf kepada managemen Alfamart jika ada kata-kata saya yang menyinggung managemen saya memohon maaf. Saya juga memohon maaf kepada adinda saya Amelia jika ada perkataan saya yang menyinggung atau mengancam, di sini di dekat bapak Kapolres saya meminta maaf sebesar-besarnya dan kepada Allah saya memohon ampun," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan ini, Amelia mengatakan menerima permohonan maaf Mariana dan kuasa hukumnya, Amir, terkait kasus pengancaman.
"Iya dengan saya Amelia karyawan alfamart saya sudah memaafkan Ibu Mariana, Ivana dan Pak Amir semoga masalah ini selesai dengan kekeluargaan. Sekian dari saya terima kasih," ucap Amelia.