NasDem soal WNA Dilarang Masuk RI: Harus Tegas, Jangan Pandang Bulu
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly resmi melarang TKA dan WNA memasuki RI selama pemberlakuan PPKM Level 3-4 mulai 21 Juli 2021. Namun, ada pengecualian kepada lima kategori WNA.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu.
"Saya meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri," ujar Sahroni, kepada wartawan, Kamis (22/7).
Politikus NasDem ini meminta pemerintah juga bersikap tegas kepada perusahaan besar, tak hanya perusahaan kecil. Contohnya, perusahaan tambang.
“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," beber Sahroni.
Lebih lanjut, menurut Sahroni memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Pasalnya, kasus COVID-19 di Indonesia juga karena longgarnya pengawasan atas WNA.
“Sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua,” tegas legislator dapil Jakarta ini.
Sebelumnya, pemerintah melarang kedatangan warga negara asing termasuk tenaga kerja asing selama masa perpanjangan PPKM level 3-4. Hal ini demi mencegah terjadi penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Yasonna mengatakan ada lima kelompok WNA yang masih tetap diizinkan masuk ke Indonesia.
Berikut lima kriteria WNA yang masih diperbolehkan masuk RI:
***
Saksikan video menarik di bawah ini: