NasDem: RUU DKJ Tak Perlu Dikebut, Jakarta Masih Ibu Kota

7 Maret 2024 12:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP NasDem Taufik Basari berpandangan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak perlu dibahas tergesa-gesa di DPR.
ADVERTISEMENT
Pria yang disapa Tobas itu menuturkan DKI Jakarta masih menjadi ibu kota hingga IKN Nusantara ditetapkan secara resmi menjadi ibu kota baru.
Dia menuturkan meski sudah ada UU yang mengatur IKN Nusantara, bukan berarti status ibu kota di Jakarta selesai. Apalagi, IKN masih dalam tahap pembangunan.
"Ya sebenarnya suatu norma UU itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status, tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga," kata Tobas di Gedung DPR, Senayan, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
"Jadi ada persoalan legitimasinya berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru. Nah jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu," tambah dia.
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Anggota Baleg DPR itu pun menepis pernyataan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang menyebut status ibu kota di Jakarta sudah hilang sejak 15 Februari lalu.
"Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," katanya.
Tobas berpandangan pembangunan IKN yang masih berjalan membuat pembahasan RUU DKJ tak perlu dikebut. Meski ia menyadari dibutuhkan legitimasi baru terhadap posisi Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
ADVERTISEMENT
"Karena memang toh pembangunan IKN nya masih berjalan beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya, jadi tidak ada hal yang urgent yang harus kita hadapi pada saat ini. Meskipun juga harus diakui kita memiliki problem legitimasi juga ya terkait dengan bagaimana kita apakah perlu mempercepat pembahasan RUU DKJ ini untuk jadi UU," tutup anggota komisi III DPR itu.
Paling tidak ada dua isu utama dalam pembahasn RUU DKJ. Pertama soal status gubernur yang diangkat dan diberhentikan presiden dengan usulan dari DPRD.
Opsi ini banyak ditolak fraksi di DPR. Mereka menolak opsi itu dan inign tetap gubernur dipilih lewat Pilkada atua pemilu.
Kedua soal peran wakil presiden sebagai ketua dewan aglomerasi. Aglomerasi merupakan gabungan Jakarta dengan sejumlah kota penyangga lainnya.
ADVERTISEMENT
Semua ini akan dibahas DPR dalam masa sidang ke IV hingga April 2024.