NasDem: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 karena Corona Langkah Yang Bijak

23 Maret 2020 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali. Foto: Twitter/ @halomatali
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali. Foto: Twitter/ @halomatali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dampak dari penyebaran virus corona (COVID-19) juga berimbas kepada tahapan Pilkada serentak tahun 2020, yang seharusnya sudah dilakukan pada bulan Maret ini.
ADVERTISEMENT
KPU telah memutuskan mengundurkan jadwal tahapan Pilkada. Partai NasDem mendukung keputusan KPU itu. Sebab tak dimungkinkan tahapan Pilkada dilakukan di tengah wabah corona.
"Saya pikir itu langkah yang bijak," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada kumparan, saat dimintai tanggapan, Senin (23/3).
Ketua Fraksi NasDem DPR itu menuturkan, keputusan KPU tersebut akan ditaati oleh NasDem. Sebab, kebijakan itu juga sudah sejalan dengan imbauan pemerintah untuk tetap menerapkan social distancing (menjaga jarak).
Dia menegaskan wabah virus corona adalah masalah bersama, termasuk untuk partai politik.
Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Jadi, di sisi lain kita menyarankan masyarakat untuk tinggal di rumah, untuk mengisolasi diri sendiri. Tetapi di sisi lain memanggil mereka untuk sosialisasi, kan tidak sejalan. Kalau KPU memutuskan untuk menunda tahapan-tahapan itu ya kita setuju saja. Karena itu bagus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, legislator dapil Sulteng itu menyarankan agar KPU juga tak terburu-buru menetapkan jadwal di tengah wabah corona seperti saat ini.
"Cuma, tentunya jangan terburu-buru untuk kemudian menetapkan waktu. Tetapi kalau tahapan tahapan yang bisa dilakukan secara paralel nanti ke belakang, itu sudah langkah yang tepat," tandasnya.
Sebelumnya, penundaan itu disampaikan oleh Komisioner KPU Viryan. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih; dan verifikasi bakal calon perseorangan.
"(KPU) menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada. Persebaran COVID-19 merata dan semakin masif," kata Viryan kepada wartawan, Sabtu (21/3).