Napi yang Bebas karena Corona Berulah Lagi, Kemenkumham Perketat Pengawasan

10 April 2020 20:27 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), mengenai pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.
ADVERTISEMENT
Sudah 35 ribu lebih napi tindak pidana umum yang bebas dengan program asimilasi dan integrasi sejak 30 Maret. Namun ternyata, ada sejumlah napi yang malah berulah dan kembali melakukan pidana usai dibebaskan.
Terkait itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan dibebaskannya sekitar 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah corona. Ia menjamin napi tersebut dalam pemantauan petugas.
"35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain," kata Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Nugroho mengatakan, napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
ADVERTISEMENT
"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Nugroho.
Nugroho mencontohkan ada lapas yang melakukan pengawasan terus menerus kepada napi yang tengah masa asimilasi dan integrasi secara virtual. Agar memastikan tetap berada di rumah.
"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," kata dia.
Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak di Rutan Kelas II, Kudus, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Untuk memperketat pengawasan, ia mengimbau para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa napi yang sudah dibebaskan tapi kembali berulah, maka pembebasannya bisa dicabut. Bila napi itu melakukan pidana baru, hukumannya bisa ditambah.
"Saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," pungkas Nugroho.
ADVERTISEMENT
Fenomena napi yang baru dibebaskan namun kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Rudi Hartono, napi di Sulsel Foto: Dok, istimewa
Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.