Napi dan 2 Sipir Tersangka Kebakaran Maut Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi di Blok C-2. Tersangka tersebut yakni 1 napi dan 2 petugas lapas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 tentang tentang tindak pidana penyebab kebakaran.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Yusri menyebut, ketiga tersangka tersebut berinisial JMN (napi), PBB (petugas lapas), dan RS (pejabat lapas bagian umum).
Dari hasil gelar perkara diketahui, tersangka JMN memasang instalasi listrik atas perintah 2 tersangka lainnya yang merupakan petugas lapas dan pejabat bagian umum lapas.
“Pejabat bagian Umum Lapas menyuruh bawahannya berinisial PBB untuk memasang instalasi listrik. PBB lalu menyuruh napi JMN untuk memasang listrik,” ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi di Blok C-2. Total sudah 6 tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini