Napak Tilas Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

24 Juni 2020 7:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melunasi janjinya saat Pilkada 2017 untuk menghentikan proyek reklamasi.
ADVERTISEMENT
Anies resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Salah satu dari 13 izin reklamasi yang dicabut ialah Pulau H milik PT Taman Harapan Indah.
Namun upaya Anies mencabut izin reklamasi tak menemui jalan mulus. Ia digugat beberapa pengembang, salah satunya PT Taman Harapan Indah, ke pengadilan. Hingga akhirnya menang dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di tingkat Mahkamah Agung (MA)
Bagaimana riwayat pencabutan izin reklamasi Pulau H hingga vonis MA, berikut kumparan rangkum:
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Anies menyatakan langkah tersebut diambil lantaran 13 pengembang tak memenuhi kewajibannya. Tetapi Anies tidak merincikan kewajiban apa saja yang tidak dipenuhi para pengembang.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin reklamasi di 13 pulau juga sebagai upaya melunasi janji kampanyenya. Setelah izin disetop, Anies akan membenahi pulau reklamasi tersebut antara lain memperbaiki kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah hingga antisipasi penurunan tanah (land subsidence).
"Seperti yang kita janjikan ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan. Hari ini kita tuntaskan," ucap Anies saat itu di Balai Kota.
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berikut 13 pulau reklamasi dari 6 pengembang yang izinnya dicabut Pemprov DKI:
- Pulau A, B, dan E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau L, J, dan K izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau M izin dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha
ADVERTISEMENT
- Pulau O dan F izin oleh PT Jakarta Propertindo
- Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta
- Pulau H milik PT Taman Harapan Indah
- Pulau I milik PT Jaladri Kartika Ekapaksi
Sedangkan ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya karena sudah ada bangunannya, yakni Pulau C, D, G dan N.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Langkah Anies mencabut izin reklamasi mendapat jalan terjal. PT Taman Harapan Indah yang memegang izin reklamasi Pulau H menggugat keputusan Anies ke PTUN Jakarta pada 18 Februari 2019.
Setelah melalui beberapa persidangan, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya memutus gugatan reklamasi Pulau H dengan nomor gugatan 24/G/2019/PTUN-JKT.
ADVERTISEMENT
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan itu.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Tak lama usai kalah di tingkat pertama, Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun pengiriman berkas baru disampaikan pada 27 September 2019.
Anies menyatakan tak akan tinggal diam terhadap keputusan PTUN Jakarta.
"Kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencananya meneruskan (reklamasi Pulau H), kita tidak akan tinggal diam," tegas Anies.
Dalam tahap banding, Anies menggandeng Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus gugatan pulau reklamasi.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PT TUN Jakarta menolak bandung Anies. Hakim banding tetap memenangkan PT Taman Harapan Indah dalam izin reklamasi Pulau H.
Ditolak di tingkat banding tak membuat Anies menyerah. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), begitu pula PT Taman Harapan Indah. Gugatan itu pun teregister dengan nomor 227 K/TUN/2020.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Langkah Anies menempuh kasasi akhirnya berbuah manis. MA mengabulkan gugatan Anies. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sah secara hukum.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal Judex Facti, adili sendiri: tolak gugatan," bunyi amar putusan di laman MA.
ADVERTISEMENT
Putusn kasasi tersebut diketok Irfan Fachruddin sebagai Ketua Majelis dan Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.
Anies pun bersyukur atas keputusan tersebut. Menurutnya, putusan MA membuktikan langkah yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar.
“Ya alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, sudah benar,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri undangan simulasi pembukaan mal di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Ia berharap gugatan pencabutan izin reklamasi untuk pulau-pulau lain yang kini tengah berproses di pengadilan juga memenangkan Pemprov DKI.
Diketahui sejauh ini Pemprov DKI tak hanya menerima gugatan reklamasi Pulau H, tetapi juga 3 gugatan lain.
Pertama gugatan PT Manggala Krida Yudha terkait reklamasi Pulau M, Lalu PT Jaladri Kartika Pakci terkait reklamasi Pulau I, dan PT Agung Dinamika Perkasa terkait izin reklamasi Pulau F.
ADVERTISEMENT
“Kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA. Ini sejalan dengan kebijakan kita. Insyaallah nanti yang lain-lain yang sedang proses insyaallah juga bisa dimenangkan juga,” harap Anies.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.