Nadiem Revisi Permendikbud, Dana BOS Bisa untuk Beli Paket Data hingga Masker

15 April 2020 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam revisi tersebut, Nadiem menetapkan aturan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama wabah corona.
ADVERTISEMENT
Nadiem mengatakan, dengan perubahan itu, dana BOS kini bisa digunakan untuk menunjang sistem belajar dari rumah. Salah satunya, membiayai pulsa atau paket data bagi guru dan murid.
“Jadi sekarang kita secara eksplisit menulis bahwa dana BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, ataupun layanan berbayar, platform online bagi pendidik dan peserta didik,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/4).
Selain untuk pulsa dan kuota internet, lanjut Nadiem, dana BOS juga bisa dialokasikan untuk pembelian sarana penunjang kesehatan bagi guru dan murid.
“Seperti membeli cairan pembersih tangan, disinfektan, masker, atau penunjang kebersihan lainnya,” tutur Nadiem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja dengan komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarat, Kamis (20/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nadiem menyatakan, Kemendikbud tidak mengatur berapa besaran dana BOS yang bisa dipakai untuk biaya paket data atau penunjang kesehatan itu. Sebab Kemendikbud menyerahkan pengelolaannya kepada masing-masing kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada juknis-nya. Jadi selama masa krisis ini, maksimum fleksibiltas dan kita memberikan secara eksplisit butir-butir penganggaran yang boleh dilakukan dana BOS hubungannnya dengan kesehatan atau pun kuota data dan pulsa,” paparnya.
Nadiem melanjutkan, dalam revisi Permendikbud tersebut, aturan alokasi maksimal dana BOS untuk guru honorer juga dihapuskan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud yang belum direvisi, alokasi dana BOS untuk membayar guru honorer maksimal 50 persen dari total anggatan. Kini setelah revisi, alokasi maksimal 50 persen itu sudah dihapuskan dan diserahkan ke masing-masing kepala sekolah peruntukannya.
com-Ilustrasi ibu dan anak sedang belajar dari rumah. Foto: Shutterstock
“Karena masa kondisi ekonomi kita sedang terdampak sangat negatif, kita melepaskan ketentuan ini dan memberikan kepala sekolah kebebasan untuk menggunakan apa yang dia butuhkan untuk guru honorer,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya di Sorong, Papua, seandainya situasi COVID-19 terus meningkat, berarti suami-suami dan istri-istri guru itu tidak ada penghasilan. Gimana kepala sekolah agar guru-guru lebih semangat, bisa menggunakan lebih banyak dana BOS untuk memberikan kepada guru-guru honorer mereka. Itu mungkin yang dampaknya kepada anak-anak lebih tinggi,” terang Nadiem mencontohkan.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!