Nadiem: Misal Omicron Meningkat, PTM Tak Boleh

17 Januari 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan di Kampus Unpad, Kota Bandung, dalam kegiatan Kampus Merdeka pada Senin (17/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan di Kampus Unpad, Kota Bandung, dalam kegiatan Kampus Merdeka pada Senin (17/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberi tanggapan perihal pembelajaran tatap muka atau PTM (pembelajaran tatap muka) yang kini menjadi polemik seiring dengan meningkatnya kasus harian Corona varian Omicron di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nadiem mengakui Omicron jadi hal yang patut untuk diwaspadai dan dikhawatirkan. Sebagai tindak lanjut mencegah penularan di sekolah, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tertera dalam SKB empat menteri.
Aturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan kondisi sebaran corona di satu wilayah. Dia tak menyebut detail SKB mana yang dimaksud.
"Jadi semuanya kita waspada dan khawatir tentang Omicron, peraturan SKB empat menteri yang sudah dikeluarkan itu sudah mengakomodasi situasinya," kata dia di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung pada Senin (17/1).
Misalnya, kata Nadiem, apabila suatu wilayah masuk ke dalam level PPKM satu dan dua, maka PTM 100 persen dapat diadakan. Namun, apabila angka kasus Omicron meningkat, maka level suatu wilayah akan berubah dan PTM akan diadakan lagi secara terbatas.
ADVERTISEMENT
"Misalnya Omicron meningkat, tentunya semua daerah itu akan mulai pindah ke PPKM level 3-4 yaitu PTM terbatas atau kalau level empat itu sama sekali tidak boleh PTM," ucap dia.
"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timingnya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi Covid dengan penularan tertinggi maupun rendah," lanjut dia.
Intinya, sambung Nadiem, peraturan yang dibuat oleh pemerintah melalui SKB empat menteri sudah mencakup skenario terbaik dan terburuk yang akan diterapkan di sekolah. Aturan belajar akan didasarkan aturan yang tertera di sana.
"Makanya kita revisi SKB empat menteri untuk normalisasi," pungkas dia.