Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

14 Maret 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait tindak pidana terorisme. Jaksa meyakini Munarman terlibat dalam pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).
"[Menuntut hakim] menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi masa yang sudah dijalani," sambung jaksa.
Munarman dituntut Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap jaksa.
Sementara hal yang meringankan bagi Munarman ialah ia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut yang dinilai jaksa sudah terbukti.
Reporter: Hedi