Munarman Banding, Masih Berharap Dapat Vonis Bebas

6 April 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Munarman mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Munarman terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menilai kliennya seharusnya mendapat vonis bebas. Sehingga upaya banding akan dilakukan.
"Oh ya tentu saja [berharap vonis bebas]. Kan saya sampaikan tadi kita harus menegakkan keadilan melawan kezaliman dan ini bentuk konkret," ujar Azis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Kuasa hukum terdakwa kasus pidana terorisme, Munarman. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terlebih, bagi Azis, dari vonis hakim ditemukan satu fakta menarik yang menyatakan bahwa Munarman tidak terbukti melakukan tindak terorisme. Hal itu terlihat dari pasal yang menurut hakim terbukti dilakukan Munarman.
"Ya yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi, di sini dilihat dapat didengar jelas tadi, settingan dalam tanda petik adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis [Pasal] 13 C," ucap Azis.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara Munarman, Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 13 huruf c berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme
Disinggung mengenai hal apa saja yang nantinya akan disiapkan kuasa hukum untuk proses banding kliennya, ia enggan merinci. Hanya saja sejumlah fakta dan kesaksian penting yang dirasa menguatkan posisi kliennya, dipastikan Azis akan diikutsertakan dalam memori banding kliennya.
ADVERTISEMENT
"Tadi keterangan itu sudah jelas tadi banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan jadi kita akan jadikan itu sebagai hal yang menguatkan untuk proses banding nanti. Yang jelas satu yang mau saya catat dan ini penting bahwa pak munarman terbukti bukan teroris," ungkap Azis.
"Kenapa? Di situ di pasal itu bukan menyebutkan terkait seorang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana diatur dalam UU pasal 13 c Undang-undang terorisme," lanjut dia.
Kuasa hukum terdakwa kasus pidana terorisme, Munarman. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Anggota tim kuasa hukum Munarman lainnya, Peter Ell, menyatakan putusan 3 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah segalanya. Ia menegaskan masih ada proses hukum lainnya yang akan dia dan kliennya tempuh untuk menemukan keadilan dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Yang berikut putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," kata Peter.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas vonis tersebut. Vonis 3 tahun penjara memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Munarman terlibat dalam pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 15 Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Namun, hakim berpendapat berbeda. Hakim meyakini Munarman terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 13 huruf c Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.