Mukmin Mulyadi, DPO yang Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Dibawa ke Kejari Medan

9 Mei 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukmin Mulyadi berbaju tahanan. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mukmin Mulyadi berbaju tahanan. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan Mukmin Mulyadi ke Kejari Medan. Mukmin adalah DPO narkoba yang sebelumnya sempat dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjung Balai dari Fraksi PKB.
ADVERTISEMENT
"Benar. Anggota DPRD Tanjung Balai bernama Mukmin Mulyadi [yang] DPO kasus ekstasi dua ribu butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (9/5).
Hadi menjelaskan, saat ini berkas perkara Mukmin Mulyadi sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sehingga berkas-berkas dan barang buktinya sudah bisa dibawa ke Kejaksaan dan siap disidangkan.
Mukmin Mulyadi berbaju tahanan, Rabu (19/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Mulyadi sebelumnya ditahan oleh Polda Sumut pada Selasa (18/4) malam. Usai diperiksa selama sembilan jam, Mukmin Mulyadi keluar dengan memakai baju tahanan berwarna merah dan peci hitam.
Mukmin Mulyadi masuk daftar DPO karena terjerat kasus pendistribusian 2.000 pil ekstasi 2020 lalu dan kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT