MUI: Kawin Kontrak Haram dan Tidak Sah

17 April 2024 8:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing—WNA) di Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menyatakan kawin kontrak tidak sah.
"Kita harus tahu dulu, kalau kawin kontrak itu dalam arti 'saya kawin sama kamu cuma 50 hari, kawin sama kamu cuma 3 bulan' nah itu enggak sah. Itu namanya nikah mut'ah itu kalau kontrak begitu," kata Cholil Nafis kepada kumparan, Rabu (17/4).
Selain haram dan tidak sah, Cholil juga menyebut praktik kawin kontrak itu termasuk ke dalam zina.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan sejatinya dilakukan untuk membangun rumah tangga yang bersifat selamanya. Hal yang membuat kawin kontrak semakin tidak sah apabila dalam praktiknya tidak dilibatkan wali untuk menikahkan.
"Karena kawin itu pada dasarnya untuk selamanya, untuk membentuk rumah tangga. Apalagi kalau sampai kawin kontraknya tanpa wali, wah tambah tidak sah itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kalau kita ambil hukumnya saja, nikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali dan ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya," imbuhnya.
Ia menegaskan, pernikahan yang dilakukan tanpa wali atau dengan wali tapi dengan batas waktu tertentu maka pernikahan tersebut tidak sah dan haram.
"Jika pernikahan itu tidak dilakukan oleh wali, maka tidak sah. Atau dilakukan oleh walinya tapi jangka waktu tertentu juga tidak sah. Jangka waktu tertentu tuh juga bisa disebut sebagai nikah mut'ah namanya," pungkasnya.

Kasus Prostitusi Kawin Kontrak WNA Arab

2 perempuan tersangka muncikari diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak WNA Arab. Foto: Dok. Polres Cianjur
Sejauh ini telah ada 6 perempuan Cianjur menjadi korban kendati baru 1 yang melapor ke Polres Cianjur.
Atas laporan tersebut, polisi menangkap dua perempuan yang menjadi muncikari yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21).
ADVERTISEMENT
"Praktik prostitusi bermodus kawin kontrak ini sudah dijalankan oleh kedua muncikari itu sejak tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kepada kumparan, Selasa (16/4).
Tono melanjutkan, "Korban merasa dijebak oleh kedua tersangka muncikari ini dengan dijajakan ke pria asal Arab Saudi."
Rikma berperan mencari para perempuan calon korban lalu memasang foto-fotonya di media sosial, sedangkan Lilis berperan mencari calon konsumen.
"Konsumen memilih lewat media sosial, jika cocok baru dipertemukan dan melakukan kawin kontrak," kata Tono.
"Mahar yang diberikan mulai dari kisaran Rp 30 juta hingga Rp 100 juta," ujar Tono.