MUI: Jika Boikot Produk Prancis Pengingat untuk Macron, Hukumnya Wajib

1 November 2020 12:27 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh memeberkan pandangan MUI terkait hukum aksi boikot produk Prancis. Isu ini mencuat setelah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam.
ADVERTISEMENT
"Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan akan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," kata Niam dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (1/11).
Umat Muslim di berbagai negara mengecam sikap Macron yang dianggap mendukung islamofobia atas kasus serangan gereja dan pemenggalan guru yang memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut meminta masyarakatnya memboikot produk-produk Prancis.
Presiden Prancis Emmanuel Macron saat tiba untuk pertemuan tatap muka kedua di Uni Eropa, di Brussels, Belgia, Kamis (1/10). Foto: Francisco Seco/Pool via REUTERS
Berikut pernyaataan lengkap Komisi Fatwa MUI:
Assalammualaikum. Ada pertanyaan dari masyarakat apa hukum boikot produk Prancis di tengah situasi mutakhir seperti saat ini?
Perli dipahami penghormatan terhadap Baginda Rasulullah SAW adalah bentuk keimanan kita terhadap Nabi. Maka tidak ada ruang sedikitpun untuk perendahan dan juga pelecehan terhadap penghormatan dan kemaksuman Rasulullah SAW. Sekalipun dengan guyonan, candaan, karikatur, dan aktivitas yang melecehkan lainnya.
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan juga kesucian agama Islam.
Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron, dari apa yang dia lakukan dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran.
Kembali menarik kesalahan yang dia lakukan. Kemudian normalisasi kehidupan pergaulan internasional maka pemboikotan menjadi syar'i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu.
Untuk itu kita bisa lihat pemboikotan kalau ditempatkan di dalam kerangka untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan itu bagian dari rangkaian penghormatan kita kepada baginda Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan akan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib.