Momen Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya yang Menangis di PN Denpasar

10 November 2020 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx mencium kaki Ibunya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx mencium kaki Ibunya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jerinx, kembali menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11). Pledoi atau pembelaan disampaikan terkait tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, ibu Jerinx turut hadir. Sebelum sidang dimulai, ibu Jerinx tampak memberi berkat atau restu dan doa sembari memegang kepala anak semata wayangnya tersebut.
Tak lama berselang, drummer SID ini merespons dengan sujud dan mencium kaki ibunya beberapa kali. Air mata ibunya langsung jatuh bercucuran saat Jerinx mencium kakinya.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx mencium kaki Ibunya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11). Foto: Dok. Istimewa
Jerinx mengaku senang dengan kehadiran dan dukungan dari ibunya.
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx kepada wartawan di PN Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, JPU menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Jerinx didampingi istrinya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (15/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Beberapa hal pertimbangan JPU terkait hal yang yang memberatkan terdakwa adalah Jerinx tak menyesali perbuatannya dan telah walk out saat persidangan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pandemi COVID-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.