MK Tolak Gugatan soal Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres

31 Januari 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Berkarya. Gugatan itu terkait wacana Presiden 2 periode untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
"Mengadili: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (31/1).
Gugatan Partai Berkarya ini diajukan oleh Muchdi Purwopranjono alias Muchdi Pr selaku ketua umum dan Fauzan Rachmansyah selaku sekjen.
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono di KPU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pemohon berdalih mengalami kerugian hak konstitusional karena berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 169 huruf n
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
(n). belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 227 huruf i
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
(i). surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Menurut pemohon, ketentuan itu telah membatasi atau mereduksi hak untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Misalnya Presiden 2 periode untuk mencalonkan sebagai Wakil Presiden.
"Karena ketentuan a quo telah mengatur persyaratan calon Presiden atau wakil Presiden yang belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan, sehingga pada Pemilu 2019 Pemohon sebagai peserta pemilu tidak dapat mengajukan salah satu calon yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama untuk dicalonkan Kembali," pertimbangan MK soal permohonan Partai Berkarya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Padahal tidak ada satu pun di dalam UUD 1945 yang menyebut dan mensyaratkan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," masih dalam pertimbangan.
Namun, MK menilai tidak ada permasalahan konstitusi dengan dua pasal yang digugat Partai Berkarya.
"Norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan, khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun juga merupakan penegasan terhadap maksud Pasal 7 UUD 1945," bunyi pertimbangan MK.
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
Menurut MK, kedua pasal itu merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata MK.