MK Tolak Gugatan Ibu Gloria Paskibraka soal UU Kewarganegaraan

31 Agustus 2017 15:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Ira Hartini Natapraja Hamel. Ibu dari Gloria Natapraja Hamel mengajukan gugatan terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," tertulis dalam risalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XIV/2016 yang diputuskan pada Kamis (31/8).
Aturan itu memberi batas waktu selama empat tahun bagi anak hasil perkawinan orang tua yang salah satunya warga negara asing menjadi WNI. Orang tua anak hasil kawin campur itu harus mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lama empat tahun setelah disahkan.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat berpendapat Pasal 41 UU Kewarganegaraan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Ketidakpastian hukum yang dianggap Ibu Gloria terjadi pada anaknya, dianggap hakim terjadi karena kesalahannya sendiri.
Gloria Natapradja Hamel (Foto: Instagram/@glochaw)
zoom-in-whitePerbesar
Gloria Natapradja Hamel (Foto: Instagram/@glochaw)
Hakim menilai Pasal 41 UU Kewarganegaraan sudah memberi kesempatan agar anak hasil kawin campur mendapatkan status WNI. Sehingga, ketidakpastian hukum yang dialami Gloria terjadi karena kelalaian orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Tidak seorang pun boleh diuntungkakn oleh pelanggaran sendiri," tertulis dalam putusan.
Sedangkan mengenai status kewarganegaraan Gloria -- yang berayahkan orang Prancis -- belum jelas, hakim menyarankan agar mengajukan diri sebagai WNI dengan mekanisme lain. Pengajuan diri sebagai WNI telah diatur dalam Pasal 8 UU Kewarganegaraan.
Sebelumnya, pada 2016, ibu dari Gloria mengajukan uji materi UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi. Dia merasa akibat aturan tersebut, anaknya kehilangan kesempatan menjadi anggota Paskibraka dalam upacara pengibaran bendara di Istana Negara. Padahal, Gloria sudah melewati serangkaian seleksi agar terpilih sebagai anggota Paskibraka Nasional.
Gloria digugurkan sebagai anggota Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka 17 Agustus 2016 karena diketahui memiliki paspor Prancis. Kepemilikan paspor itu menyebabkan dia dianggap bukan WNI.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Gloria diperkenankan menjadi gordon atau "pagar ayu" yang bertugas menyambut presiden saat memasuki arena upacara.