MK Tangani 297 Sengketa Pileg 2024, Demokrat dan Gerindra Paling Banyak Gugat

29 April 2024 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada hari ini, Senin (29/4). MK menerima total 297 permohonan.
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April hingga 3 Mei. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang: Ruang sidang utama, gedung I dan II, oleh masing-masing tiga hakim panel hakim konstitusi.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dari 297 perkara yang diregistrasi MK itu meliputi PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” kata Fajar dalam keterangannya, Senin (29/4).
Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Sementara, bila berdasarkan jenis pengaduan, DPR dan DPRD menjadi yang teratas, dengan 285 perkara. Sementara DPD hanya 12 perkara.
ADVERTISEMENT
Dari 285 perkara tersebut, 171 di antaranya diajukan oleh partai politik. Kemudian 114 diajukan oleh pemohon perorangan. Lalu, yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.
Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau, masing-masing 2 perkara. Lalu Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan masing-masing 1 perkara.
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Sidang pemeriksaan sengketa Pileg 2024 ini akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Sengketa PHPU Pileg ini harus sudah diputus dalam jangka 30 hari kerja.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK [diregistrasi],” pungkas Fajar.