MK Sidangkan 7 Gugatan PPP dalam Sengketa Pileg Hari Ini: Daerah Banten-Jatim

29 April 2024 5:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Ditelusuri dari web MK, ada 79 agenda persidangan yang bakal digelar pada hari ini. Sebanyak tujuh di antaranya merupakan gugatan yang diajukan oleh PPP.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan pendahuluan," demikian dikutip dari laman MK soal agenda sidang dari gugatan-gugatan tersebut, Senin (29/4).
Ilustrasi DPP PPP, Senin (10/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, PPP menjadi salah satu partai yang tidak lolos parlementary threshold dalam pemilu 2024. PPP hanya berhasil meraup 5.878.777 suara atau setara 3,87%. Adapun ambang batas lolos parlemen adalah 4 persen suara nasional.
Namun demikian, selisih tipis ini diprediksi bisa menjadi peluang PPP untuk melenggang ke Senayan, melalui mekanisme gugatan di MK.
"Mungkin mereka masih mengharapkan ada keajaiban atau ada quoteand quote pertolongan pemenang pemilu untuk juga bisa meloloskan mereka di Mahkamah Konstitusi ini," kata Founder lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio kepada wartawan di kawasan Hotel Tamarin Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/4).
ADVERTISEMENT
Hendri tidak ingin beranggapan MK diintervensi. Namun jika melihat optimisme dari PPP, ia menilai partai tersebut dapat lolos ke parlemen melalui jalur tersebut.
"Saya enggak bilang Mahkamah Konstitusi terintervensi, atau secara psikologis tuh kalau didukung oleh pemenang pemilu gitu kelihatannya. PPP tuh agak nyaman juga berapa bertarungnya di MK kan cuma kurang 0,13 persen saja tuh. Harusnya bisa," ucapnya.