MK Periksa 4 Menteri: Hanya Hakim yang Boleh Tanya, Tidak Boleh Diinterupsi

5 April 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, hanya hakim MK yang boleh bertanya kepada keempat menteri.
ADVERTISEMENT
Sidang telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB, Jumat (5/4). Keempat menteri sudah hadir, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Masing-masing menteri mendapat kesempatan melakukan paparan selama 20-25 menit. Dilanjutkan pada sesi tanya jawab.
Namun, hanya hakim yang diperbolehkan untuk bertanya kepada keempat menteri.
"Tidak melakukan interupsi," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Empat menteri Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PHPU Pilpres 2024. Foto: Dok. SC YouTube MKRI
Semua pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait tak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan. Alasannya, karena permintaan kehadiran 4 menteri itu merupakan inisiatif dari MK.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan,” kata Suhartoyo dalam persidangan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kehadiran 4 menteri ini dinilai perlu oleh MK. Sebab, salah satu dalil yang disampaikan Pemohon 01 (AMIN) dan 02 (Ganjar-Mahfud) adalah terkait bansos yang diduga digunakan sebagai alat politik memenangkan Prabowo-Gibran.