Migrant CARE Sebut Makelar Pemilu RI di Malaysia Jual 1 Surat Suara Rp 163 Ribu

12 Februari 2024 22:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pebulu tangkis RI di Malaysia batal mencoblos Pemilu 2024 karena warga membludak di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di World Trade Center, Jalan Tun Ismail, Chow Kit, Kuala Lumpur, pada 11 Februari. Foto: PBSI
zoom-in-whitePerbesar
Pebulu tangkis RI di Malaysia batal mencoblos Pemilu 2024 karena warga membludak di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di World Trade Center, Jalan Tun Ismail, Chow Kit, Kuala Lumpur, pada 11 Februari. Foto: PBSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat pemantau Pemilu 2024 luar negeri, Migrant CARE, mengungkap temuan terkait adanya praktik makelar jual beli surat suara Pemilu RI di Malaysia. Temuan ini hasil investigasi mereka.
ADVERTISEMENT
Direktur Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan praktik tersebut merupakan fenomena yang kerap terjadi saat pemilu Indonesia di Malaysia. Harganya dipatok sekitar 25 hingga 50 Ringgit Malaysia atau setara Rp 81 ribu hingga Rp 163 ribu.
"Mereka itu makelar suara. Motif utama dari makelar ini adalah uang karena per surat suara itu harganya 25-50 RM," kata Wahyu saat konferensi pers virtual, dikutip Senin (12/2).
Wahyu Susilo, adik Wiji Thukul. Foto: Muthia/kumparan
Dalam menjalankan aksinya, para makelar itu memanfaatkan surat suara pemilu yang dikirim dari kotak-kotak pos di apartemen yang ditempati WNI di Malaysia. Setelah terkumpul surat suara itu lalu dijual.
"Ini tindakan tidak sah memanfaatkan surat suara yang menganggur di kotak pos di apartemen-apartemen. Ini yang terjadi seperti itu, mereka (pelaku) ambil dan kemudian terkumpul banyak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Surat suara yang dijual itu berpotensi disalahgunakan seperti dicoblos orang yang tidak seharusnya. Padahal surat suara itu harusnya digunakan WNI yang berhak menerimanya.
"Problemnya adalah kalau terkait tindakan hukum itu ada di wilayah yurisdiksi Malaysia," ujarnya.
Dicuri di Kotak Surat Suara di Apartemen
Staf pengolahan data dan publikasi Migrant CARE, Muhammad Santosa, yang juga melakukan investigasi dalam kasus ini menyebut, umumnya WNI tak mengetahui adanya surat suara yang ditujukan padanya.
Akibatnya surat suara itu terbengkalai atau tak digunakan. Inilah yang jadi celah untuk dicuri pelaku.
"Kurir menyampaikan surat suara itu di kotak-kotak pos yang ada di depan apartemen-apartemen orang Indonesia menetap. Bagi penerima itu kan satu kotak pos itu tidak hanya untuk dia sendiri, tapi banyak orang tinggal di apartemen. Penerima enggak akan mengetahui secara persis apakah dia dapat surat suara kiriman melalui pos atau tidak," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Ini yang dimanfaatkan makelar, mereka memang sengaja mencari ke kotak pos satu ke kotak pos lainnya. Setelah itu mereka menimbun surat suara yang diambil dari kotak pos. Ketika ada yang membutuhkan maka terjadi tawar menawar antara 25-50 RM," tandasnya.