Meresahkan, 27 WN Sri Langka Diamankan Imigrasi Tangerang

19 Desember 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 27 Warga Negara Sri Lanka diamankan oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Mereka diamankan di sejumlah unit apartemen berbeda.
ADVERTISEMENT
Pengamanan ini diawali adanya laporan masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.
Atas dasar laporan tersebut pada 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi melakukan pengawasan keimigrasian.
“Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni.” kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/12).
“Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut," sambungnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
Rakha pun menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh hasil:
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, mengucapkan terima kasih bagi para pelapor.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya," kata dia.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram, menambahkan bahwa membuka seluas-luasnya ruang pelaporan terhadap masyarakat.