Menteri Susi Lepasliarkan Penyu dan Ikan Napoleon di Perairan Natuna

12 Mei 2019 6:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi lepaskan penyu di Natuna. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi lepaskan penyu di Natuna. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selain memimpin penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, juga melepasliarkan spesies dilindungi, Penyu dan ikan Napoleon, di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5). Susi meminta supaya masyarakat tidak menangkap lagi penyu dan ikut melindunginya.
ADVERTISEMENT
Pelepasliaran Penyu dan ikan Napoleon ini dilakukan di pantai di kawasan Sahi, Perairan Natuna. Susi didampingi oleh Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti, dan Plt Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Tiga duta besar negara sahabat, yaitu Dubes Polandia Beata Stoczyńska, Dubes Armenia Dziunik Aghajanian, dan Dubes Swedia Marina Berg, juga mengikuti acara ini.
Menurut Agus Suherman, ada 20 (dua puluh) ekor induk Penyu yang terdiri dari 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik serta 5 (lima) ekor ikan Napoleon yang dilepasliarkan.
“Sebelumnya, pada Minggu, 5 Mei lalu, sebanyak 29 ekor penyu juga telah dilepasliarkan di perairan Natuna,” ungkap Agus.
Penyu yang dilepaskan Menteri Susi di Natuna. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Penyu-penyu tersebut merupakan hasil operasi Polair Baharkam Polri yang menggagalkan pemanfaatan penyu dilindungi secara ilegal pada 19 April 2019. Dalam operasi tersebut, Polair berhasil mengamankan 118 ekor Penyu dalam kondisi hidup, 30 ekor mati dan 9 ekor dalam kondisi sakit. Selama proses perawatan semua penyu yang hidup diobservasi oleh Stasiun Karantina Ikan Batam dan tim medis Megafauna akuatik Indonesia di Batam.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah yang masih hidup, telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor di Natuna, 74 ekor di perairan Mencaras, Pulau Ngenang dan Barelang Kota Batam.
Sementara dalam proses observasi, jumlah yang mati bertambah menjadi 34 ekor, yang kemudian dilakukan pemusnahan 30 ekor penyu di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam, sedangkan 4 ekor lainnya dikubur di pantai Mencaras dan Tanjung Piayu Batam.
Ukuran Penyu-penyu yang dilepasliarkan beragam. Ada yang sangat besar dengan berat sekitar 150 Kg. Masih banyak bekas luka di Penyu-penyu yang dilepasliarkan. Sebagian besar ada semacam lubang, bekas tumbak yang menancap ke tubuh mereka.
Menteri Susi lepaskan penyu di Natuna. Foto: Humas KKP
Biasanya, para penangkap Penyu melakukan penangkapan dengan cara menombak. Selain mengambil telur-telur Penyu untuk dijual, para penangkap Penyu biasanya juga membunuh Penyu-penyu untuk dijual kulitnya.
ADVERTISEMENT
Susi meminta masyarakat Indonesia untuk tidak lagi menjual telur-telur Penyu dan berhenti menangkapi Penyu. “Mari kita sama-sama jaga agar Penyu ini tetap lestari dan terlindungi,” pinta Susi.
Sementara, ikan Napoleon dengan kategori indukan yang dilepasliarkan adalah milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna, yang dengan kesadarannya memberikannya kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam. Pelepasliaran di alam tersebut untuk mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.
Sebagaimanan diketahui Penyu dan ikan Napoleon merupakan kategori spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan nasional maupun internasional. Di Indonesia terdapat 6 (enam) jenis penyu dilindungi yaitu: Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Belimbing, Penyu Ridel/Abu-abu; dan Penyu Pipih.
Menteri Susi lepaskan ikan Napoleon di Natuna. Foto: Humas KKP
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, KKP pada 2015 menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, disertai pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu dari kepunahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya; melakukan perlindungan habitat peneluran penyu; serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.
Sedangkan ikan Napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II sejak tahun 2004, yang mengkategorikan bahwa ikan Napoleon merupakan spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon dilarang dimanfaatkan pada ukuran 100 gram – 1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram.
Menteri Susi lepaskan penyu di Natuna. Foto: Humas KKP
Pengaturan ini mengakomodir kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi, karena permintaan pasar ekspor paling banyak pada ukuran tersebut, sedangkan dari sisi konservasi pada ukuran 1.000 gram ikan Napoleon diprediksi sudah pernah memijah, sehingga memberikan kesempatan kepada ikan Napoleon untuk berkembang biak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekruitmen juvenile ikan Napoleon dari kematian alami di habitatnya, melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.
Sementara, dalam hal perdagangan internasional ikan Napoleon, diperlukan izin edar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga merupakan otoritas pengelola (management authority) CITES di Indonesia.
Sebagai management authority, KLHK mempunyai kewenangan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam mengatur dan mengelola pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara berkelanjutan.