Menteri PUPR: Batas Kecepatan Kendaraan di Tol saat Mudik 60 Km/Jam

6 Juni 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Semarang-Salatiga (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tol Semarang-Salatiga (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mengimbau pemudik dari Jakarta yang akan menuju Semarang maupun Surabaya via tol agar membatasi kecepatan kendaraannya. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk tol Tegal-Semarang itu 150 km dan ditempuh tiga jam dengan kecepatan 60 km/jam. Sementara Jakarta-Surabaya ada 760 km, tapi yang sudah operasional penuh yaitu 525 km dan fungsional 235 km. Itu juga kita batasi kecepatan tidak lebih dari 40-60 km/jam," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) Basuki Hadimujono saat menghadiri apel gabungan Operasi Ketupat 2018 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Basuki menjelaskan, untuk kesiapan jalur mudik atau jalan nasional dari Jakarta menuju Semarang dan Surabaya, sudah mencapai 90 persen. Namun meski begitu, ia mengatakan masih ada beberapa titik yang masih belum bisa digunakan.
"Semarang-Solo ada yang fungsional antara Salatiga ke Kartosuro. Satu titik rawan di sana yaitu di Kali Kenteng. Jembatan Kali Kenteng memang tidak bisa kita manfaatkan sekarang karena masih proses pembangunan yang mana ada sekitar sembilan tiang penyangga sepanjang 40 meter. Tapi kita bikin jalan di bawahnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk tol fungsional akan mulai diberlakukan pada hari Jumat (8/6) pukul 06.00 WIB dan akan digratiskan selama Lebaran 2018. Lebih lanjut, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas saat mudik nanti, Basuki mengungkapkan ada tiga poin keselamatan. Tiga poin itu adalah sarana dan prasarana, rekayasa lalu lintas, dan pemudiknya sendiri.
"Saya sarankan agar tidak mudik menggunakan sepeda motor karena membahayakan. Lebih baik menggunakan transportasi umum saja," pungkasnya.