Menteri PAN-RB: Seluruh PNS Dibolehkan Kerja dari Rumah

15 Maret 2020 11:09 WIB
comment
51
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS diizinkan bekerja dari rumah.
ADVERTISEMENT
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Dengan adanya kebijakan ini, Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.
Namun, Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya akan ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK Kemen PAN-RB untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor.
ADVERTISEMENT
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," ujar Tjahjo.