Menpan RB Sudah Bertemu KPK, Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

19 November 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MenPAN RB Tjahjo Kumolo usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MenPAN RB Tjahjo Kumolo usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-undang (UU) KPK hasil revisi mulai berlaku setelah disahkan DPR pada 17 Oktober lalu. Salah satu ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut adalah perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengaku sudah bertemu dengan internal KPK untuk membahas persoalan itu. Sayangnya, Tjahjo belum bisa mengungkapkan hasil pembahasan secara rinci.
"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK, sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/11).
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Politikus PDIP ini mengatakan, dengan menjadi ASN, maka pegawai KPK dimungkinkan untuk pindah ke instansi lain.
"Saya belum mau komentar, ya, tapi sebenarnya dengan teman teman [KPK] masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," ujarnya.
Tjahjo juga mengaku sudah berdiskusi dengan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Saat ini, kata Tjahjo, kajian soal perubahan status kepegawaian KPK masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK, Pak Harefa, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut ada dua tim transisi yang disiapkan pihaknya untuk menghadapi UU KPK hasil revisi. Tim pertama disiapkan untuk mempelajari dampak pengalihan status pegawai KPK yang belum berstatus ASN, sementara tim kedua mengantisipasi dampak buruk revisi UU KPK.
Adapun ketentuan soal status pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT