Menlu Retno Tegaskan Asia Tenggara Tak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Pelaku TPPO

27 April 2024 4:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno Marsudi usai ratas membahas situasi terkini Iran-Israel, Selasa (16/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno Marsudi usai ratas membahas situasi terkini Iran-Israel, Selasa (16/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menegaskan Indonesia harus ambil bagian dalam upaya mencegah Asia Tenggara menjadi “tempat aman” (safe haven) untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku mengincar WNI sebagai korbannya.
ADVERTISEMENT
“Penting bagi kita untuk bekerja sama dan memastikan agar kawasan kita tidak menjadi safe haven bagi para pelaku TPPO,” ucap Retno dikutip dari Antara, Sabtu (27/4).
Menlu menyoroti terjadinya peningkatan tren perekrutan pekerja, termasuk WNI, di perusahaan judi daring dan penipuan daring (online scam) di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Para WNI yang dijebak perusahaan tersebut rentan dieksploitasi dan menjadi korban TPPO, kata dia.
Sejak 2021, ucapnya, tercatat 3.428 kasus WNI terjerat perusahaan penipuan daring yang mayoritas masih terpusat di kawasan Asia Tenggara. Angka tersebut meningkat tajam setiap tahunnya, dan 40 persen di antaranya terbukti merupakan kasus TPPO.
Mengingat semakin canggihnya perkembangan modus kejahatan transnasional yang berpotensi menjerat WNI, Retno menyatakan bahwa upaya melindungi WNI harus menjangkau aspek pencegahan daripada hanya pada penanganan dan penyelesaian kasus.
ADVERTISEMENT
“Di antaranya, melalui edukasi publik terkait proses migrasi yang aman dan program penyiapan keberangkatan calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang tepat guna,” ucap Menlu.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya koordinasi intensif antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta kolaborasi dengan lembaga nonpemerintah untuk melindungi WNI dari jeratan TPPO di luar negeri.