Menkumham dan Baleg DPR Rapat Evaluasi 50 RUU Prioritas 2020
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membahas evaluasi 50 Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas tahun 2020 yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dan didampingi Wakil Baleg Ahmad Baidowi, Rieke Diah Pitaloka, dan Willy Aditya. Rapat baleg dimulai pukul 16.15 WIB di ruang rapat pansus B.
"Evaluasi kembali hasil pembahasan UU prolegnas prioritas 2020," kata Yasonna saat membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).
"Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR dan pemerintah dalam menyusun prolegnas yang baik dan berkualitas," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan rapat pembahasan RUU kembali dilakukan karena ada sejumlah fraksi yang menginginkan pengurangan RUU prioritas.
ADVERTISEMENT
"Rupanya ada miss komunikasi antara anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing. Saya enggak tahu missnya di mana, tapi ketika di rapat bamus itu, fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU prolegnas itu. Mintanya dikurangin lagi," ucap dia.
Ia menyebut tak menutup kemungkinan RUU prioritas dapat dipotong menjadi 40 RUU. Meskipun, Awiek mengakui pembahasan 50 RUU di tahun ini tak terlalu memberatkan.
"Kalau 40 kan rasionallah, ya kalau perlu lebih diturunkan lagi alhamdulilah, tapi kan kita tidak memaksa. Sebenarnya kalau RUU prolegnas prioritas itu pas 50, enggak ada masalah. Toh, pembahasannya sesuai dengan mekanisme, disesuaikan dengan kondisi yang ada," tutup Awiek.
Penetapan 50 RUU yang dibahas dalam tahun ini disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung 17 Desember 2019. Meski saat itu diwarnai interupsi, seluruh anggota dewan akhirnya setuju dengan jumlah RUU yang dibahas tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020, terdapat 4 RUU Omnibus Law (gabungan dari beberapa UU yang ada). Keempatnya adalah perpajakan, cipta lapangan kerja, ibu kota negara, dan kefarmasian.