Menkominfo Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights: Secepatnya Kita Rumuskan

21 Februari 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights.
ADVERTISEMENT
Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan perusahaan internet seperti Google hingga Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp) untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media massa Indonesia untuk konten berita yang tayang di platformnya.
Peraturan Presiden tersebut bernomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (21/2).
Budi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.
Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.
ADVERTISEMENT
"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujarnya.
Dalam Perpres Publisher Rights itu, Kementerian Kominfo akan dilibatkan dalam komite bersama Dewan Pers.
Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.
Nantinya tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers. Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Peraturan Presiden tersebut dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Selasa (20/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Ia menyampaikan hal itu saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.