Menko Polhukam Gelar Rapat Tertutup Bahas Pengamanan Penetapan Pemilu 2024

15 Maret 2024 9:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi terkait dengan pemantauan perkembangan situasi pasca pemungutan suara dan antisipasi penetapan hasil suara Pemilu 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi terkait dengan pemantauan perkembangan situasi pasca pemungutan suara dan antisipasi penetapan hasil suara Pemilu 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi pemantauan perkembangan situasi keamanan usai pemilu dan antisipasi penetapan hasil suara Pemilu 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Rapat tersebut digelar secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Jumat (15/3) terlihat Menko Polhukam Hadi Tjahjanto tiba terlebih dahulu. Kedatangan Hadi disusul oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat koordinasi terkait dengan pemantauan perkembangan situasi pasca pemungutan suara dan antisipasi penetapan hasil suara Pemilu 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul berbarengan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Tak berselang lama, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko juga tiba lokasi dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam. Hadir juga dalam rapat itu Kepala BIN, Budi Gunawan.
KSP Moeldoko menghadiri rapat koordinasi terkait dengan pemantauan perkembangan situasi pasca pemungutan suara dan antisipasi penetapan hasil suara Pemilu 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
KPU masih meneruskan rekapitulasi tingkat nasional. KPU punya waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Setelah itu, para peserta pemilu bisa menindaklanjuti hasil rekapitulasi ini dengan berbagai cara. Salah satunya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bila tidak puas dengan hasil pemilu.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menghadiri rapat koordinasi terkait dengan pemantauan perkembangan situasi pasca pemungutan suara dan antisipasi penetapan hasil suara Pemilu 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3). Foto: Zamachsyari/kumparan