Menkes Segera Terbitkan Aturan yang Permudah Dokter dari LN untuk Kerja di RI

17 April 2022 21:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan segera menerbitkan aturan untuk mempermudah kerja dokter dari luar negeri di Indonesia. Menurut Budi aturan itu tinggal disetujui Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kita akan memudahkan dan memperjelas proses adaptasi dokter dokter dari luar negeri, peraturan sebentar lagi saya tanda tangan tinggal tunggu okenya Bapak Presiden," kata Budi dalam acara Pertemuan Diaspora Kesehatan Indonesia di Kawasan Eropa, Minggu (17/4).
Dokter yang dimaksud budi ialah para diaspora Indonesia yang merupakan tenaga kesehatan di luar negeri.
Budi mengatakan proses penempatan pendataan akan dilakukan dalam waktu 14 hari. Semua proses akan berjalan secara online.
"Teman-teman bisa langsung adaptasi di tahun pertama di rumah sakit yang ditentukan Kemenkes bersama dengan AKI dan organisasi profesi. Teman-teman bisa langsung dapat income di situ. Karena sudah ada STR (Surat Tanda Registrasi)," kata Budi.
Menurut dia nantinya para dokter tersebut juga diizinkan bekerja di tempat lainnya pada tahun kedua.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di tahun kedua teman-teman boleh bekerja di tempat lain. Jadi ada tempat kerja kedua, di akhir tahun kedua semua selesai," kata Budi.
"Kita minta dibuat lebih transparan sehingga check and balance terkontrol," pungkas dia.