Menikah Langgar Syariat, Eks PM Pakistan Imran Khan & Istrinya Dibui 7 Tahun

5 Februari 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (kanan) bersama istrinya Bushra Bibi (kiri). Foto: Arif ALI/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (kanan) bersama istrinya Bushra Bibi (kiri). Foto: Arif ALI/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan beserta istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Kota Rawalpindi, pada Sabtu (3/2). Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran pernikahan Khan dan Bibi yang diselenggarakan pada 2018 dianggap melanggar hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Al Jazeera, pengadilan di dalam penjara Adiala — lokasi Khan dipenjara, menjatuhkan hukuman itu dengan kehadiran ia dan istrinya. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar USD 3.560 (Rp 56 juta) kepada pasangan ini.
Adapun gugatan terhadap mereka diajukan oleh mantan suami Bibi, Khawar Maneka. Maneka menuding Bibi — yang dia ceraikan pada November 2017, telah melanggar jeda tiga bulan sebagaimana diatur dalam hukum Islam sebelum bisa menikah lagi dengan Khan.
Sementara Khan mengumumkan pernikahan ketiganya dengan Bibi pada 2018, beberapa bulan sebelum Khan terpilih sebagai perdana menteri. Saat ini, Bibi telah menjadi tahanan rumah di kediaman Khan di Ibu Kota Islamabad.
Menanggapi gugatan terbaru terhadap Khan dan Bibi, seorang pejabat Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan menyebut, sikap tergesa-gesa pemerintah berkuasa untuk menjatuhkan berbagai vonis terhadap Khan adalah 'ejekan terhadap hukum'.
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (kanan) bersama istrinya Bushra Bibi (kiri). Foto: Arif ALI/AFP
Pejabat itu, Syed Zulfiqar Bukhari, memandang kasus soal melanggar aturan pernikahan tersebut adalah 'palsu'. Dia pun mempertanyakan peradilan yang menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Cara pengadilan ini dilakukan meninggalkan tanda tanya besar pada pemilihan umum 8 Februari. Ini adalah kasus uji coba bagi peradilan tinggi Pakistan," ujar Bukhari.
"Di satu sisi, ini adalah kemenangan bagi Imran Khan. Ini membuktikan bahwa setiap tuduhan lain terhadapnya juga palsu, oleh karena itu kasus dan hukuman konyol seperti itu dijatuhkan kepadanya," sambung dia.
Terpisah, Presiden PTI Gohar Ali Khan mengatakan, persidangan hukum atas kasus pelanggaran aturan pernikahan itu 'memalukan' dan ia bertekad akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Serangkaian vonis terhadap Khan dan orang-orang terdekatnya telah membayangi pemilu pada 8 Februari mendatang. Khan — yang sudah tiga kali dijatuhi hukuman dalam sepekan terakhir, dilarang ikut serta dalam pemilu. Bahkan, para pendukungnya dilarang menggunakan atribut PTI.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, sebagian besar survei menunjukkan Khan sebagai calon pemimpin yang paling populer di Pakistan.