Menhan Dalami Kasus Anggota TNI yang Jual Amunisi ke KKSB di Papua

12 Agustus 2019 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara, Yogyakarta, Selasa (30/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara, Yogyakarta, Selasa (30/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu akan mendalami kasus penjualan ratusan butir amunisi oleh oknum TNI ke Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua. Pendalaman soal kasus ini diperlukan untuk dasar tindakan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara ditangkap TNI dulu segala macem, setelah itu kita memperdalam. Saya sebagai Menhan tahu sekecil-kecilnya, setelah itu langkah apa yang dilakukan nanti. Jadi betul-betul akurat dan enggak meleset, jadi enggak ada fitnah," kata Ryamizard di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8).
Mantan KSAD itu menuturkan, saat ini Kementerian Pertahanan juga terus berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk menelusuri kasus tersebut lebih jauh.
"Koordinasi itu terus menerus dari pagi, siang, sampai tidur, terus dengan Panglima TNI, staf angkatan, (komunikasi) terus. Enggak boleh putus," ucapnya.
Sebelumya, seorang anggota TNI disertir Pratu Demisla Arista Tefbana diamankan Tim Intel Kodim 1802 Sorong. Demisla diduga menjual ratusan butir amunisi ke Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua.
ADVERTISEMENT
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto menuturkan, Demisla terancam hukuman mati atau paling tidak maksimal 20 tahun penjara jika terbukti menjual amunisi kepada KKSB.
“Jika terbukti dalam persidangan nantinya, ia (Pratu Demisla Arista Tefbana) bersalah, maka pemecatan dari anggota TNI sudah pasti dilakukan. Lalu, hukuman pidana juga harus dijalaninya. UU Darurat pasti menjerat dirinya, hukumannya paling tinggi tembak mati,” kata Eko, Rabu (7/8).