Mengapa SIKM Jakarta Tak Pakai Surat Sehat dari Dokter?

22 Mei 2020 19:08 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh Surat Keterangan dalam syarat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Surat Keterangan dalam syarat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga untuk mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu syaratnya yaitu Surat Pernyataan Sehat.
ADVERTISEMENT
Surat Pernyataan Sehat ini sempat menjadi bahan perbincangan netizen. Sebab, surat itu adalah surat pernyataan pribadi, padahal informasi kesehatan sejatinya berada di wilayah tugas dokter.
Surat Pernyataan Sehat dikhawatirkan bisa mengakomodasi orang-orang untuk berbohong soal kesehatannya.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terkait itu, Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania angkat bicara. Menurutnya, Surat Pernyataan Sehat ditetapkan karena SIKM diajukan personal yang bukan pasien (terkait corona).
“Itu kan kembali lagi itu yang ajukan bukan pasien. Itu personal. Di dalam ketentuan kita ajukan pertanyaan seputar assesment kesehatan diri dan dijamin dengan meterai. Dan kita bisa lacak dia pernah ketemu apa enggak,” ungkap Atika dalam talkshow virtual Live Corona Update bersama kumparan, Jumat (22/5).
Atika melanjutkan, pihaknya juga mempertimbangkan potensi terjadinya kerumunan bila surat terkait diurus di puskesmas atau rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Apabila surat dokter, bayangkan pemohon 3 ribu tadi antre di puskesmas yang merupakan garda terakhir,” ujarnya.
Menurut dia lagi, surat pernyataan bermaterai itu sudah tepat dan mampu mendorong pemohon untuk berkata jujur tentang kesehatannya. Selain itu, Pemprov DKI juga bisa melacak kebenaran keterangan pemohon melalui data yang dimiliki Pemprov DKI.
“Dengan berikan jaminan personal kita harapkan masyarakat pikir ulang. Memang terbukti, 91 ribu (user mengakses layanan SIKM online), yang memenuhi baru ratusan. Kedua memang selain pertimbangan hal tersebut itu kan tercatat di kami dan kami bisa tracking,” jelasnya lagi.
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI
Diketahui, untuk memiliki SIKM, warga harus mengajukan permohonan secara online. Warga pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital, yaitu antara lain Surat Keterangan RT/RW, Surat Pernyataan Sehat, KTP, Foto, hingga Surat Tugas.
ADVERTISEMENT
Untuk memohon SIKM atau mengetahui ketentuan persyaratan dokumen secara lengkap, yaitu melalui situs corona.jakarta.go.id.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.