Mendagri Desak Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada 2020 Sebelum 15 Juli

1 Juli 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember. Tahapan Pilkada sudah dimulai, namun terdapat beberapa daerah yang belum mencairkan 100 persen dana bagi KPUD dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Kemendagri mendesak pemda segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli.
“Mendagri sudah mengimbau agar sebelum 15 Juli semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara,” ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya pada Rabu (1/7).
Bahtiar menyebut hingga kini terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke KPUD yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Foto: Dok. Kemendagri
Tak hanya itu, terdapat 16 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Bawaslu yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
ADVERTISEMENT
“Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi,” kata Bahtiar.
Daftar daerah yang sudah cairkan dana Pilkada 2020 ke KPUD dan Bawaslu. Foto: Kemendagri
Adapun pada 25 Juni KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya pada 15 Juli akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Bahtiar menjelaskan Pilkada kali ini mengedepankan protokol kesehatan di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar jangan sampai terjadi penularan corona.
“Petugas yang berinteraksi sentuhan langsung kepada publik sehingga harus dilindungi dengan kelengkapan alat pelindung diri. Karena itu anggaran Pilkada harus segera dicairkan agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19,” tutupnya.
Daftar daerah yang sudah cairkan dana Pilkada 2020 ke KPUD dan Bawaslu. Foto: Kemendagri
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.