Menang Banding, Yusuf Mansur Tak Perlu Bayar Rp 1,2 M soal Investasi Batu Bara

27 September 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yusuf Mansur menang banding terkait gugatan investasi batu bara yang digugat oleh Zaini Mustofa. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Yusuf Mansur pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada putusan PN Jaksel, Yusuf Mansur selaku Tergugat III, dihukum bersama tergugat lainnya dalam membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada penggugat senilai Rp 1.264.240.000.
Namun putusan tersebut dibatalkan oleh PT DKI Jakarta dalam putusan dengan nomor registrasi 857/PDT/2023/PT DKI. Yusuf Mansur sebagai salah satu penggugat banding.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan PT DKI Jakarta dikutip dari laman SIPP, Rabu (27/9).
Selain terhadap Yusuf Mansur, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani yang juga mengajukan banding.
"Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima," demikian lanjutan putusan PT DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Binsar Gultom, dengan anggota Andi Cakra Alam dan Ewit Soetriadi.
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Sebelumnya Zaini Mustofa selaku penggugat, mengajukan gugatan Rp 98,61 triliun, sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.
Selain itu, Zaini juga menggugat kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Hakim PN Jaksel memberi putusan bahwa Yusuf Mansur, PT Adi Partner Perkasa, Adinasyah, dan BMT Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta para tergugat itu untuk mengganti rugi senilai Rp 1,2 miliar.
Namun kini, putusan PN Jaksel tersebut sudah gugur, dengan adanya putusan dari PT DKI Jakarta. Meski putusan tersebut belum inkrah, karena bisa kembali digugat di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT