Menaker Kembali Buka Pengiriman TKI ke 14 Negara: Turki hingga Australia

30 Juli 2020 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke 14 negara. Beberapa negara tujuan tersebut misalnya Turki, Kuwait, Aljazair hingga Australia.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Menaker akan mengutamakan perlindungan hak-hak pekerja migran dan penerapan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona.
"Kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada peluncuran SKKNI di Bidang Perfilman di Kemenaker, Selasa (7/7). Foto: Kemenaker
Pembukaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Berlakunya keputusan tersebut membuat Kepmen Nomor 151 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemenaker menyebut, berdasarkan data BP2MI saat ini ada 88.973 calon pekerja migran Indonesia sudah terdaftar di SISKOP2MI yang siap berangkat. Mereka sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, sudah mempunyai visa, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah kajian, Kemenaker mencatat dari 88.973 Calon tenaga kerja Indonesia yang bakal dikirim itu, berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 1,5 triliun.
Berikut beberapa ketentuan Kemenaker soal pembukaan kembali pengiriman TKI:
Penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru memprioritaskan untuk:
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).