Menag: Ulama Harus Dilindungi, Mewakili Nabi di Muka Bumi

14 September 2020 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai respons Kementerian Agama dalam kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber sangat lambat. Bahkan, menurut Hidayat, saat insiden itu terjadi, justru Menko Polhukam Mahfud MD lebih cepat memberikan respons daripada Menag Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Fachrul Razi mengaku pihaknya sudah memberikan respons yang cepat. Namun, menurutnya, mungkin memang respons yang mereka berikan tidak tersebar luas.
"Masalah Menag, kok tidak segera merespons yang ulama ditusuk? Kami cepat, tapi tidak tersebar luas. Tapi apa pun alasannya, tidak diperbolehkan orang menusuk orang lain, apalagi ulama," tegas Fachrul Razi di Komisi VIII DPR RI, Senin (14/9).
"Apalagi, ulama itu, mohon maaf, mewakili nabi di muka bumi ini. Mereka harus mendapatkan perlindungan dari kita semua," imbuhnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, sebenarnya ada kasus penusukan ulama lainnya yang terjadi. Ia menuturkan, ada kasus seorang imam salat yang ditusuk saat salat subuh.
"Satu lagi, sudah menyebar luas juga, yang sedang mimpin salat subuh ditusuk, mirip juga, kami sedang rumuskan tanggapannya supaya tidak terlalu sama dengan yang pertama tadi," tutur Fachrul Razi.
Syekh Ali Jaber. Foto: Facebook/@Syekh Ali Jaber
Dalam keterangan persnya hari ini, Senin (14/9), Fachrul Razi merespons kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung. Fachrul Razi mengecam tindakan ini dan meminta pelaku ditindak secara hukum dengan adil.
ADVERTISEMENT
"Percayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat. Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi," ucap Fachrul Razi.
Ia menyebut, dakwah merupakan sebuah kegiatan yang positif untuk mencerahkan masyarakat dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. Sehingga, keamanan terhadap aktivitas dakwah harus dijamin oleh negara.
"Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag untuk merawat kerukunan umat beragama. Ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak kekerasan, atas nama apa pun dan terhadap siapa pun, termasuk atas nama agama, atau terhadap penceramah agama," tandasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona