Polisi massa yang hadiri haul di Tangerang

Membandingkan Penanganan Kasus Habib Rizieq dan Haul di Tangerang

1 Desember 2020 13:32 WIB
Suasana perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
ADVERTISEMENT
Kasus kerumunan kini menjadi perbincangan. Publik membandingkan penanganan kasus kerumunan massa Habib Rizieq dan haul Syekh Abdul Qadir Jaelani di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kerumunan massa Habib Rizieq dan haul Syekh Abdul Qodir Jaelani melibatkan ribuan orang. Namun yang dipertanyakan publik soal penanganan kasus ini.
Ada beberapa hal yang menjadi topik diskusi hangat di publik. Gerak cepat pemerintah pusat dan Kepolisian dalam kasus Habib Rizieq berbeda dengan penanganan kasus haul di Tangerang.
Bahkan yang menarik ada yang mencontohkan dengan perayaan maulid nabi yang rencananya dihadiri Habib Lutfi. Acara ini bahkan sampai dibatalkan.
Berbeda dengan haul di Tangerang yang tetap terlaksana. Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut izin diberikan untuk orang tua dan santri, massa sekitar 1.500 orang. Tetapi massa yang datang tak terbendung.
Polisi memberikan penjelasan kepada massa yang hadiri haul di Tangerang saat pandemi. Foto: Dok. Istimewa
Berikut beberapa hal yang menjadi sorotan publik terkait kasus Habib Rizieq dan haul di Tangerang
ADVERTISEMENT
(-) Izin Acara
Untuk kasus pernikahan putri Rizieq Syihab dan maulid nabi di Petamburan, Pemprov DKI tak pernah mengeluarkan izin.
Hal itu juga ditegaskan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, tak pernah ada izin dari Pemprov DKI.
Bahkan ada surat yang dikeluarkan Pemprov DKI dan sampai berujung denda Rp 50 juta.
Walau pihak panitia acara pernikahan dan maulid nabi pernah mengemukakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan acara ini.
Sedang haul di Tangerang, diakui ada izin dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Kota Tangerang, Banten (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Wahidin mengaku, memang memberikan izin terhadap kegiatan itu. Sebab acara haul itu sudah menjadi kebiasaan sejak tahun lalu.
"Kata siapa haul enggak boleh? Boleh haul. Diizinkan kan haulnya, boleh. Kan panitia enggak ada, dibubarkan. Panitia enggak boleh ngundang. Tapi praktiknya begitu pagi datang semua," kata Wahidin kepada awak media, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
Soal acara, Wahidin menjelaskan, kerumunan di acara haul tak mampu dicegah karena keterbatasan personel. Wahidin kemudian me-mention Polda Banten soal penanganan acara haul ini.
"Itu jadi kewenangan Kapolda, Kapolda sudah berusaha keras di lapangan, tapi karena saking cintanya pada Syekh Abdul Qadir, mereka datang tanpa bisa disekat," ucap Wahidin.
Pihak Polda Banten kemudian menyebut izin dikeluarkan Bupati Tangerang.
(-) Penanganan di Lokasi
Saat berlangsung acara pernikahan putri Rizieq dan maulid nabi di Petamburan, massa yang datang membeludak. Sebelum acara BNPB sempat membagikan ribuan masker di lokasi.
Petugas kepolisian menutup jalan. Pihak Pemkot Jakpus membantu menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Untuk acara haul di Tangerang, petugas Kepolisian menghalau massa yang terus berdatangan. Bupati Tangerang juga melakukan patroli protokol kesehatan.
Jemaah mulai membubarkan diri usai menghadiri peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Dalam acara akbar ini, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, berada di lokasi dan melakukan patroli di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Kita cek ke lokasi untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19. Lalu, kita cek juga di lokasi penyekatan yang mana guna memastikan jika tidak ada jemaah yang ikut masuk ke lokasi acara, selain tamu undangan yang terdiri dari santri dan orang tua," ujarnya.
Dalam acara ini, setiap jemaah diberikan ID card atau tanda pengenal khusus sebagai akses masuk ke acara tersebut.
Kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Tangerang di lapangan juga mencegah jemaah masuk ke lokasi acara karena tidak memiliki undangan atau tanda pengenal khusus.
"Penyekatan dilakukan untuk menjaga agar di lokasi acara tidak terlalu padat, di mana sesuai kesepakatan yang ada, jumlah tamu pun telah dibatasi," kata Perwira Menengah Pengendalian (Pamindal) Titik Penyekatan, Kompol Teguh Kuslantoro.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada beberapa yang kita minta putar arah atau pulang, karena tidak bawa undangan, hal ini harus kita terapkan, supaya di lokasi tidak padat mengingat saat ini pandemi Covid-19, dan Kabupaten Tangerang berada di zona oranye," ungkapnya.
(-) Proses Hukum
Dalam kasus massa Habib Rizieq, proses hukum dilakukan. Penyelenggara acara, pejabat terkait mulai dari RT, RW, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Wagub dan Gubernur DKI diperiksa polisi.
Tak ketinggalan Rizieq Syihab juga ikut dipanggil polisi hari ini.
Untuk kasus haul di Tangerang, polisi sudah melakukan pemeriksaan baik penyelenggara juga pejabat Pemkab Tangerang. Tapi belum ada pejabat setingkat kepala daerah yang dipanggil.
Polisi memberikan penjelasan kepada massa yang hadiri haul di Tangerang saat pandemi. Foto: Dok. Istimewa
Untuk denda ke panitia acara sejauh ini belum dilakukan masih dibahas.
ADVERTISEMENT
Tapi kemudian, pihak Pemkab menerbitkan pernyataan bahwa tak ada lagi izin kerumunan.
(-) Pejabat dicopot
Karena kasus massa Habib Rizieq ini, baik di Petamburan dan Megamendung sejumlah pejabat dicopot.
Mulai dari Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar, Kapolres Bogor, Kapolres Jakarta Pusat dan juga Wali Kota Jakarta Pusat.
Untuk kasus haul di Tangerang, sejauh ini proses penanganan masih dilakukan.
Pihak Polda Banten sendiri memberi klarifikasi soal acara ini. Mereka tak pernah memberikan izin. Polda Banten manut perintah Kapolri.
Namun seperti disampaikan tadi, izin datang dari Gubernur Banten dan juga Bupati Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, izin acara diberikan oleh Ketua Satgas COVID-19 yakni Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pihaknya hanya memberikan imbauan untuk menjaga protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan TR dan Maklumat Kapolri. Bahwa Polda Banten tidak pernah mengeluarkan izin keramaian apa pun bentuknya terutama di masa pandemi COVID-19 demi memutus mata rantai sebaran COVID-19,” kata Edi kepada kumparan, Selasa (1/12).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten