Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Melihat Pasal UU ASN yang Bakal Direvisi, Presiden Bisa Ganti Sekda-Kadis
15 April 2025 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI membeberkan, mereka bakal revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Padahal UU ini baru mengalami revisi pada 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang akan direvisi hanya 1 pasal, yakni Pasal 30 UU ASN yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan pengelolaan ASN dibagi antara pusat dan daerah.
Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, bisa mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam aturan saat ini, wewenang mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama di daerah menjadi tanggung jawab gubernur atau bupati maupun wali kota daerah masing-masing. Berikut aturannya:
Pasal 30
1. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
2. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
3. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
4. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain:
a. pejabat pimpinan tinggi utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan
c. pejabat fungsional tertinggi,
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
5. Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Presiden Bisa Angkat dan Berhentikan Pimpinan Tinggi Pratama hingga Madya
Namun, lewat revisi yang tengah disiapkan, kewenangan ini akan ditarik ke tangan Presiden secara penuh.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah dan madya di pusat atau provinsi seperti kepala dinas dan sekretaris daerah hanya bisa diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan atas keputusan presiden bukan lagi oleh kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian lainnya.
Model ini akan menyeragamkan proses manajemen ASN secara nasional, namun juga memotong peran otonomi daerah dalam mengelola SDM birokrasi di tiap-tiap daerah.
Wacana revisi UU ASN ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse. Bahkan UU ASN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025 untuk segera dibahas.
“Ini informasi saja, kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” jelas dia.